Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Asian Para Games
Ganjil-Genap Kendaraan Diperpanjang Setelah Laga Asian Para Games 2018
2018-09-04 18:56:51
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pembatasan ganjil-genap bagi kenderaan mobil diperpanjang hingga laga Asian Para Games 2018. Perpanjangan dimulai dari tanggal 3 September hingga 13 Oktober 2018.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor.92 tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap menjelang dan selama penyelenggaraan Asian Para Games 2018.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, sistem ganjil-genap pada masa perpanjangan ini tetap berlaku 15 jam seperti saat Asian Games berlangsung.

"Pelaksanaannya tetap dimulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB atau 15 jam," ujar Budiyanto, Selasa (4/9).

Jika pada Asian Games sistem ganjil-genap berlaku selama 7 hari dalam seminggu, maka saat Asian Para Games berlangsung, aturan ganjil-genap tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional.

"Jadi hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak berlaku sistem ganjil-genap," tambahnya.

Menurut Budiyanto, selama masa perpanjangan ganjil genap, tidak berlaku lagi di Jalan Arteri Pondok Indah dan Jalan Beniyamin Sueb.

"Karena tidak ada kegiatan para games di kawasan tersebut. Jadi wilayah tersebut dibebaskan dari ganjil-genap," ungkapnya.

Selanjutnya, pembatasan ganjil-genap juga tidak diberlakukan dipersimpangan dekat pintu masuk tol dan pintu persimpangan terdekat pintu keluar tol.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Asian Para Games
 
  Sambut Asian Para Games 2018, 10 Nano Bubble Dipasang di Kali Item
  Menpora Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Among Raga 2018 Pengamanan Asian Para Games
  Ganjil-Genap Kendaraan Diperpanjang Setelah Laga Asian Para Games 2018
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2