Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Pencemaran Nama Baik
Gara-Gara Facebook, Dua Simpatisan Parlok Ini Geger
Monday 23 Sep 2013 22:29:15
 

Kapolsek Lhoksukon, AKP Razali.(Foto: BeritahUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Roni Zulkarnaini (45Th) seorang pekerja harian penarik pajak di Pasar Tradisional Lhoksukon, Aceh Utara, harus berurusan dengan Polisi karena persoalan berita yang dipos di akun jejaring sosial facebook.

Roni, yang juga merupakan simpatisan Partai Nasional Aceh (PNA), dilaporkan oleh rekannya bernama Ramli, yang sama-sama warga Lhoksukon, juga merupakan simpatisan Partai Aceh (PA) merasa tidak terima karena pelaku mencemarkan nama sang Wali, Malek Mahmud di warung kopi depan Tempat Penjualan Ikan (TPI) setempat.

Kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Roni menceritakan bahwa, sekira pukul 12:00 WIB, ia bercerita di warkop perihal berita yang diposkan ke jejaring sosial facebook dengan nama akun Kabar Aceh, tentang penundaan pelantikan Wali Nangroe.

Dalam akun tersebut, sambung Roni, ditulis juga komentar pro dan kontra' tentang keberadaan WN dan lainnya. "Saya hanya mengungkapkan isi berita dan komentar yang dipos di fb, tidak lebih!," ujar Roni.

Kabar pencemaran itu pun tersiar, akhirnya puluhan anggota Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh (KPA/PA) wilayah Lhoksukon, sekira pukul 16:00 WIB mendatangi Mapolsek untuk melaporkan kasus tersebut.

https://m.facebook.com/photo.php?fbid=563607633686645&id=311462298901181&set=a.311532332227511.67985.311462298901181&refid=17

Kapolres Aceh Utara, AKBP Gatot Sudjono SIK melalui Kapolsek AKP Razali mengatakan kasus tersebut sedang dalam proses mediasi antara keduanya, sebab dalam hukum yang berhak melapor adalah pihak yang telah dicemarkan.

"Tidak boleh diwakilkan oleh orang lain, ataupun kelompok," kata Razali.

Namun, lanjutnya, pihak KPA belum bisa menerima sang WN dicemarkan nama baiknya. Dan mereka mengatakan masih akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan petinggi KPA pusat, setelah mendapat keputusan mereka akan duduk kembali terkait persoalan tersebut.

"Untuk sementara Roni kita amankan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," pungkas AKP Razali, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (23/9).(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Nama Baik
 
  Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
  Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
  Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
  Hina Marga Silaban, Pemilik Akun Facebook Tiger Wong Dipolisikan
  Antara George Floyd dan Said Didu
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2