ACEH, Berita HUKUM - Roni Zulkarnaini (45Th) seorang pekerja harian penarik pajak di Pasar Tradisional Lhoksukon, Aceh Utara, harus berurusan dengan Polisi karena persoalan berita yang dipos di akun jejaring sosial facebook.
Roni, yang juga merupakan simpatisan Partai Nasional Aceh (PNA), dilaporkan oleh rekannya bernama Ramli, yang sama-sama warga Lhoksukon, juga merupakan simpatisan Partai Aceh (PA) merasa tidak terima karena pelaku mencemarkan nama sang Wali, Malek Mahmud di warung kopi depan Tempat Penjualan Ikan (TPI) setempat.
Kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Roni menceritakan bahwa, sekira pukul 12:00 WIB, ia bercerita di warkop perihal berita yang diposkan ke jejaring sosial facebook dengan nama akun Kabar Aceh, tentang penundaan pelantikan Wali Nangroe.
Dalam akun tersebut, sambung Roni, ditulis juga komentar pro dan kontra' tentang keberadaan WN dan lainnya. "Saya hanya mengungkapkan isi berita dan komentar yang dipos di fb, tidak lebih!," ujar Roni.
Kabar pencemaran itu pun tersiar, akhirnya puluhan anggota Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh (KPA/PA) wilayah Lhoksukon, sekira pukul 16:00 WIB mendatangi Mapolsek untuk melaporkan kasus tersebut.
https://m.facebook.com/photo.php?fbid=563607633686645&id=311462298901181&set=a.311532332227511.67985.311462298901181&refid=17
Kapolres Aceh Utara, AKBP Gatot Sudjono SIK melalui Kapolsek AKP Razali mengatakan kasus tersebut sedang dalam proses mediasi antara keduanya, sebab dalam hukum yang berhak melapor adalah pihak yang telah dicemarkan.
"Tidak boleh diwakilkan oleh orang lain, ataupun kelompok," kata Razali.
Namun, lanjutnya, pihak KPA belum bisa menerima sang WN dicemarkan nama baiknya. Dan mereka mengatakan masih akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan petinggi KPA pusat, setelah mendapat keputusan mereka akan duduk kembali terkait persoalan tersebut.
"Untuk sementara Roni kita amankan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," pungkas AKP Razali, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (23/9).(bhc/sul) |