Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
Partai Gerindra
Gara-gara Benur, Gerindra Babak Belur
2020-11-27 12:54:10
 

Prabowo Subianto dan Edhy Prabowo di halaman Istana Negara, Jakarta.(Foto: Istimewa)
 
Oleh: H. Tony Rosyid

DUA MENTERI Jokowi berasal dari Gerindra. Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan (Menhan), dan Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP).

Nasib malang! Edhy Prabowo ditangkap KPK di bandara Soekarno Hatta, setelah lawatannya ke Amerika, Rabu, 25 Nopember dini hari. Edhy ditangkap KPK kasus ekspor benur lopster. Novel Baswedan yang memimpin penangkapan tersebut.

Apakah ini Operasi Tangkap Tangan (OTT)? Masih tanda tanya. Disebut OTT kalau sedang, akan atau baru saja melakukan tindak pidana koruptif. Mungkinkah Edhy Prabowo cs sedang melakukan tindak pidana korupsi di dalam pesawat atau di bandara? Atau melakukan tindak pidana korupsi di Amerika, tapi karena masuk wilayah yuridikai negara lain sehingga penangkapannya harus menunggu sampai di Indonesia?

Kalau dugaan terjadinya tindak korupsi tidak di Amerika, bukan pula di dalam pesawat atau bandara, apakah masih bisa disebut OTT? Kalau tidak memenuhi unsur OTT, kenapa gak dikirimkan saja surat pemanggilan lebih dahulu? Pemanggilan sebagai saksi. Setelah dikonfirmasi ini dan itu, meyakinkan ada unsur pidananya, baru dinaikkan jadi tersangka.

Kenapa harus langsung ditangkap? Seolah kalau Edhy tidak ditangkap ia akan lari. Dia pejabat tinggi, gak mungkin lari bro! Nah soal salah atau benar proses OTT tersebut, nanti akan dibuktikan di sidang pra peradilan. Inipun kalau Edhy mau mengajukan ke pra peradilan.

Sudah jatuh ketimpa tangga. Begitu pepatah bilang. Gerindra nyeberang ke istana, lalu para pendukung berbondong-bondong meninggalkannya. Ditinggalkan atau meninggalkan? Itu bergantung anda di posisi mana? Pendukung Gerindra atau pihak yang kecewa terhadap Prabowo.

Oleh sejumlah "mantan pendukung", Prabowo dianggap berkhianat dan tak tahu berterima kasih. Nyawa, darah, harta dan keringat yang dikorbankan oleh para pendukung saat pilpres 2019 seolah gak dihargainya. Goodby!

Hubungan Prabowo cq Gerindra putus dengan semlah pihak yang tadinya mendukung. Naifnya, sesampainya Gerindra di istana, kader terbaik Gerindra dan anak didik Prabowo ditangkap KPK. Yaitu Edhy Prabowo. Tokoh papan atas yang dikirim Gerindra untuk menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kualat kepada PKS? Dalam nalar politik, tak ada ruang untuk analisis mistis. Istilah karna hanya ada di dalam diskusi agama. Nasib sial. Mungkin kalimat ini lebih mewakili.

Tertangkapnya Edhy Prabowo tentu punya risiko politik. Pertama, partai Gerindra jatuh di mata publik. Elektabilitas Gerindra terancam turun. Dan ini juga mungkin bisa berpengaruh terhadap kader-kader Gerindra yang sedang menjadi calon kepala daerah. "Ah, gak mau nyoblos calon dari partai korupsi!" Narasi ini bisa dimainkan oleh rival-rivalnya di pilkada desember 2020 nanti.

Setiap tokoh partai tertangkap KPK, ada konsekuensi hilangnya sebagian pendukung. Hal ini pernah dialami oleh sejumlah partai diantaranya Demokrat dan PPP. Ketua umum ditangkap, elektabilitas langsung ngedrop. Khususnya PPP di pileg 2019 kemarin. Megap-megap!

Kedua, jika Gerindra tidak cepat dan piawai untuk recovery, ini bisa mengancam rencana Prabowo maju di pilpres 2024. Santernya isu Prabowo-Puan Maharani yang digadang-gadang maju di pilpres mendatang bisa berantakan. Bagi Gerindra sendiri, ini tidak masalah. Karena, majunya Prabowo di pilpres akan menaikkan suara untuk para calon anggota DPR dan DPRD. Kalah menang, itu nomor 12. Bukan yang utama. Menang syukur, gak menang masih untung. Bagitu umumnya para kader dan caleg Gerindra berpikir. Beda dengan PDIP, kalau susah dijual, untuk apa ikut mengusung Prabowo? Adakah ada partai lain yang masih mau mengusung Prabowo? Tanya saja ke PKS.

Lalu, bagaimana hubungan Gerindra dengan istana? Adakah keterlibatan istana dalam penangkapan Edhy Prabowo? Secara hukum, presiden tak boleh intervensi. Faktanya? Sulit anda membuktikannya. Kecuali anda nekat dan siap dipenjara.

Dari aspek politik, muncul banyak spekulasi. Apakah langkah KPK ini semata-mata iklan? Sejak UU KPK No 19 Tahun 2019 disahkan, KPK nyaris kehilangan kepercayaan publik. Apalagi baru-baru ini, ketua KPK membuat pernyataan salah dan blunder ketika mengomentari buku berjudul "How Democracies Die". Maka, penangkapan seorang menteri akan menjadi iklan besar-besaran untuk mengembalikan geliat KPK.

Ada juga yang bertanya: apakah penangkapan ini berkaitan dengan rencana resuffle kabinet? Atau apakah ini bagian dari upaya menjegal Prabowo nyapres? Publik tahu, Prabowo punya banyak pesaing, khususnya di militer.

Atau apakah ini dampak dari persaingan antar partai? Karena kabar yang juga santer, sebelum Edhy Prabowo ditangkap, ada pengurus partai lain yang lebih dahulu ditangkap. Hanya saja sepi dari berita. Kalau ini dibuka, partai itu juga akan babak belur. Soal kebenaran kabar ini masih perlu ditelusuri.

Munculnya kecurigaan publik ini wajar, karena publik menganggap bahwa penangkapan pejabat kakap itu biasanya ada unsur politisnya. Apalagi ini sekelas menteri. Publik sering menyaksikan ada adu kuat pihak-pihak tertentu ketika KPK mau menetapkan seseorang jadi tersangka. Lihat saja kasus e-KTP, PAW Harun Masiku, kasus Indosat, dll, semuanya sepertinya mandek. Ini seolah mengkonfirmasi adanya unsur politik yang membuat publik curiga dan selalu mengaitkan dengan politik.

Yang pasti, kasus ekspor benur lopster ini membuat Gerindra Babak belur. Sebab, kasus ini terjadi saat Prabowo sedang banjir hujatan dari para mantan pendukungnya. Makin berat!

Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.(tr/bh/sya)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2