Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Gas Elpiji
Gaskita Pintar Siap Layani 154.000 Jargas Rumah Tangga di DKI Jakarta
2022-04-10 12:26:39
 

Tampak petugas sedang mengawasi pipa sambungan gas, PT Perusahan Gas Negara (PGN) (Foto: Humas PGN)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - PT PGN Tbk selaku Subholding Gas Pertamina menargetkan dapat membangun 154 Ribu Sambungan Gas rumah tangga di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2022 melalui produk Gaskita Pintar, dengan harga Rp 10.000 per M3 (meter kubik).

Pelanggan akan mendapatkan kelebihan dari Gaskita Pintar berupa gratis biaya instalasi pipa gas menuju peralatan gas (kompor) sampai dengan 15 meter, gratis konversi kompor sampai dengan dua tungku, dan gratis satu kali pemeriksaan keamanan pipa. Selain itu, pelanggan akan mendapatkan gratis asuransi kebakaran sampai dengan 30 juta.

Penggunaan jargas Gaskita Pintar dengan harga Rp10.000 juga dapat menghemat biaya sekitar 47%, jika dibandingkan dengan LPG Non Subsidi. Kemudian berdasarkan pengujian untuk memasak air 10 Liter, pengeluaran biaya menggunakan gas sebesar Rp 1.688. Sedangkan menggunakan LPG diperlukan biaya Rp2.095.

Melansir dari situs resmi Pertamina . com, pembangunan jargas rumah tangga telah teregulasi secara lengkap dan didukung penuh oleh pemerintah. Infrastruktur merupakan objek vital, sehingga semua pihak perlu mendukung terselenggaranya jargas.

Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Achmad Muchtasyar mengatakan Dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dibutuhkan khususnya dalam kemudahan hal perizinan terhadap pembangunan jargas rumah tangga di wilayah DKI Jakarta.

"Dalam pekerjaan pembangunan jargas rumah tangga di DKI Jakarta memerlukan izin penempatan jaringan utilitas sebelum pelaksanaan pekerjaan. Jargas rumah tangga masuk ke dalam kategori jaringan utilitas, yaitu sistem jaringan instalasi dalam bentuk kabel atau pipa (jaringan utilitas). Oleh karena itu, dukungan kemudahan perizinan Pemprov DKI Jakarta sangat penting dalam pembangunan jargas rumah tangga," ujar Achmad dalam Workshop Percepatan Target Pelaksanaan Pembangunan Jargas di Wilayah DKI Jakarta dengan Pemprov DKI Jakarta, (7/4)

Achmad menambahkan, PGN juga diberikan penugasan untuk mengembangkan jargas ke rusun-rusun di DKI Jakarta. Dalam hal ini, PGN telah bekerja sama dengan Jakpro untuk mengembangkan jargas ke 17 rusun yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta dengan total potensi sebanyak 11.442 unit.

"PGN mengucapkan terima kasih kepada Pemprov DKI Jakarta atas dukungan dalam memastikan program pembangunan jargas PGN memberikan manfaat kepada warga DKI Jakarta dan dapat berjalan tanpa kendala," jelasnya.

Pemanfaatan jargas bagi masyarakat DKI Jakarta akan memberikan nilai tambah berupa penghematan biaya energi, produk yang lebih praktis, nyaman, dan aman. Sedangkan bagi perkembangan DKI Jakarta, jargas PGN membawa manfaat bagi khususnya dalam mewujudkan Smart City, Program Langit Bersih, dan mengurangi kepadatan lalu lintas karena tidak memerlukan kendaraan operasional untuk menyalurkan gas bumi ke pelanggan.(bh/na)



 
   Berita Terkait > Gas Elpiji
 
  Polisi Bongkar Praktik Suntik Gas Elpiji Subsidi ke Non-subsidi di Depok dan Tangerang Selatan
  Gaskita Pintar Siap Layani 154.000 Jargas Rumah Tangga di DKI Jakarta
  Pemerintah Tak Pernah Miliki Rencana Gas Elpiji Subsidi Tepat Sasaran
  Tekan Kerugian, Pertamina Sesuaikan Harga Jual Elpiji 12 kg
  Inilah Ciri-ciri Tabung Gas Palsu
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2