JAKARTA, Berita HUKUM - Plt Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho setelah diperiksa selama 7 jam di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan, Kamis (16/5), mengakui telah dikenalkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) kepada Ahmad Fathanah (AF) tersangka suap kuota daging sapi impor. Hal ini diungkapkan Gatot selepas menjawab pertanyaan wartawan.
Benar tidak Ahmad Fathanah yang memfasilitasi pembahasan, selanjutnya pertemuan di kota Medan membahas kuota suap Impor daging sapi?.
Gatot awalnya sempat membantah dengan mengatakan, "tidak ada, dan tidak benar itu," ujarnya.
Benar, tidak ada aliran dana dari Ahmad Fathanah untuk program Safari Dakwah PKS?.
Kemudian jelasnya, "Saya ditanya penyidik KPK bagaimana kenal dengan (AF), saya sebagai kader PKS tentu konsultasi terlebih dahulu dengan presiden PKS (LHI), disitulah kemudian saya mengenal saudara Ahmad Fathanah," kata Gatot Pujo Nugroho.
Gatot diperiksa terkait kasus Korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka Mantan Presiden PKS (LHI), dimana LHI diduga telah menerima janji atau suap dari Ahmad Fathanah.
Juru bicara KPK, Johan Budi SP juga membenarkan bahwa, "Gatot Pujo Nugroho hadir dan telah diperiksa sebagai saksi kasus TPPU, dengan tersangka (LHI)," ujar Johan Budi di gedung KPK.
Selain itu, Gatot juga membenarkan kepada para wartawan selepas diperiksa penyidik KPK.
"Jadi saya hadir di sini untuk diperiksa sebagai saksi kasus (TPPU) atas nama tersangka (LHI)," ujarnya lagi.
Ditambahknnya, di surat sprindik yang saya terima seperti itu, tapi kemudian tadi dimintakan pemeriksaan untuk kasus Ahmad Fathanah," pungkas Gatot mantan Wakil Gubernur yang tiba-tiba melejit menjadi Plt Gubernur Sumut ini.(bhc/put) |