JAKARTA, Berita HUKUM - Koalisi Ornop Indonesia untuk hutan dan iklim hari ini meminta Pemerintah untuk membuat langkah cepat dalam memperkuat dan memperluas cakupan 2 tahun moratorium izin baru yang akan berakhir pada 20 Mei ini. Moratorium telah menjadi lemah akibat lobi industri, dan bahkan beberapa kementerian termasuk Kementerian Kehutanan.
Analisa terbaru Greenpeace terhadap peta moratorium terakhir menunjukkan bahwa SK Menhut Nomor 458 tahun 2012, tentang perubahan peruntukkan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan, dimana hampir 600.000 hektar hutan di Provinsi Papua berpotensi untuk dibuka, jika moratorium dibiarkan berakhir (1). SK tersebut mengubah 376.535 hektar kawasan hutan menjadi non-hutan.
Dampak mengerikan tersebut tidak terpulihkan, seharusnya kawasan hutan dilindungi penuh oleh kebijakan Moratorium.
"Presiden sudah seharusnya bekerjasama dengan Menteri Kehutanan untuk segera merevisi SK 458/2012, guna mengembalikan dan memastikan perlindungan hutan di Papua. Presiden juga harus mendisiplinkan orang-orang di pemerintahannya yang merongrong kebijakan moratorium dan komitmen pengurangan emisi," kata Teguh Surya, Juru Kampanye Politik Hutan Greenpeace Indonesia, di Jakarta.(bhc/mdb) |