Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Greenpeace
Gawat! 376.535 Hektar Hutan Terancam
Thursday 14 Mar 2013 13:48:59
 

Teguh Surya dan Martin dari Greenpeace.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Koalisi Ornop Indonesia untuk hutan dan iklim hari ini meminta Pemerintah untuk membuat langkah cepat dalam memperkuat dan memperluas cakupan 2 tahun moratorium izin baru yang akan berakhir pada 20 Mei ini. Moratorium telah menjadi lemah akibat lobi industri, dan bahkan beberapa kementerian termasuk Kementerian Kehutanan.

Analisa terbaru Greenpeace terhadap peta moratorium terakhir menunjukkan bahwa SK Menhut Nomor 458 tahun 2012, tentang perubahan peruntukkan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan, dimana hampir 600.000 hektar hutan di Provinsi Papua berpotensi untuk dibuka, jika moratorium dibiarkan berakhir (1). SK tersebut mengubah 376.535 hektar kawasan hutan menjadi non-hutan.

Dampak mengerikan tersebut tidak terpulihkan, seharusnya kawasan hutan dilindungi penuh oleh kebijakan Moratorium.

"Presiden sudah seharusnya bekerjasama dengan Menteri Kehutanan untuk segera merevisi SK 458/2012, guna mengembalikan dan memastikan perlindungan hutan di Papua. Presiden juga harus mendisiplinkan orang-orang di pemerintahannya yang merongrong kebijakan moratorium dan komitmen pengurangan emisi," kata Teguh Surya, Juru Kampanye Politik Hutan Greenpeace Indonesia, di Jakarta.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Greenpeace
 
  KPK Adukan 'Laser Hijau' Greenpeace ke Polisi, ICW: Otoriter
  Bukan Hanya Jerat dan Peluru yang Membuat Harimau Punah
  Menyelamatkan Hutan Kita dengan Moratorium
  Terima Kasih Telah Turut Melindungi Bumi Kita
  Menjadi Pewarta Lingkungan Bersama Greenpeace
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2