Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
DPO
Gelapkan Uang Iklan Suara Merdeka Rp 405.724.500, Arnan Harsanto Diringkus
Wednesday 19 Jun 2013 18:26:35
 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Arnan Harsanto bin Ali Hartono yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, berhasil diringkus Satuan Tugas (Satgas), Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bandara Juanda, Surabaya.

"DPO Arnan Harsanto bin Ali Hartono, pekerjaan swasta, adalah terpidana dalam tindak pidana penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1688 K/PID/2011 tanggal 20 Maret 2012," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Rabu (19/6) di gedung Kejagung.

Dijelaskan Untung, bahwa terpidana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan uang iklan PT Suara Merdeka (PT SM), dengan kerugian sebesar Rp 405.724.500,- dan dijerat pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan Pidana penjara selama dua tahun.

"Pukul 12:25 WIB tadi siang, terpidana tak mampu berkutik saat diamankan Satgas Kejagung," pungkas Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2