JAKARTA, Berita HUKUM - Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggugurkan calon legislatifnya di tiga daerah pemilihan (dapil). Namun Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tetap mengundang seluruh calegnya pada acara Mukernas dan Pembekalan Caleg yang digelar di Kinasih Resort, Caringin, Bogor, Jawa Barat.
"Semua Caleg kami undang. Tetapi, datang atau tidaknya itukan terserah yang bersangkutan," ujar salah seorang petugas registrasi yang ditemui BeritaHUKUM.com di lokasi.
Seperti diketahui, KPU menggugurkan anggota DPR RI untuk tiga daerah pemilihan NTT I, Jawa Barat V, dan Jawa Barat VI.
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal PKPI Romulus Sihombing, pihaknya baru mengetahui masalah di daerah pemilihan Jawa Barat V karena calegnya bernama Nur Rahmawati tercantum juga di daerah pemilihan Jawa Barat IX dari Partai Gerindra.
"Dua dapil lainnya NTT I dan Jabar VI saya belum jelas. Kata KPU tadi masalahnya sama dengan partai lain, makanya kita kaji dulu. Tapi tak disebutkan kekurangan PKPI apa," ujar Romulus di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Romulus menambahkan, sesuai peraturan, partai politik bisa mengajukan keberatan atas keputusan KPU yang menggugurkan dapil empat partai politik termasuk PKPI.
"Jadi kita akan mengkaji dulu. Kalau perlu kita akan menggugat KPU ke Nawaslu. Tapi kami akan pelajari dulu secepatnya. Kan pengumuman DCS tanggal 13 Juni, dan sesudah itu masih bisa lapor," katanya.
Dengan keputusan KPU menggugurkan tiga dapil dari 77 dapil untuk DPR RI, PKPI kehilangan keikutsertaan kadernya. Secara keseluruhan dari caleg PKPI di tiga daerah pemilihan jumlahnya mencapai 33 orang.(bhc/riz) |