Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
PKPI
Gelar Pembekalan Caleg dan Mukernas, PKPI Tetap Undang Dapil yang Gugur
Friday 28 Jun 2013 21:59:46
 

Acara Mukernas dan Pembekalan Caleg yang Digelar di Kinasih Resort, Caringin, Bogor, Jawa Barat.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggugurkan calon legislatifnya di tiga daerah pemilihan (dapil). Namun Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tetap mengundang seluruh calegnya pada acara Mukernas dan Pembekalan Caleg yang digelar di Kinasih Resort, Caringin, Bogor, Jawa Barat.

"Semua Caleg kami undang. Tetapi, datang atau tidaknya itukan terserah yang bersangkutan," ujar salah seorang petugas registrasi yang ditemui BeritaHUKUM.com di lokasi.

Seperti diketahui, KPU menggugurkan anggota DPR RI untuk tiga daerah pemilihan NTT I, Jawa Barat V, dan Jawa Barat VI.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal PKPI Romulus Sihombing, pihaknya baru mengetahui masalah di daerah pemilihan Jawa Barat V karena calegnya bernama Nur Rahmawati tercantum juga di daerah pemilihan Jawa Barat IX dari Partai Gerindra.

"Dua dapil lainnya NTT I dan Jabar VI saya belum jelas. Kata KPU tadi masalahnya sama dengan partai lain, makanya kita kaji dulu. Tapi tak disebutkan kekurangan PKPI apa," ujar Romulus di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Romulus menambahkan, sesuai peraturan, partai politik bisa mengajukan keberatan atas keputusan KPU yang menggugurkan dapil empat partai politik termasuk PKPI.

"Jadi kita akan mengkaji dulu. Kalau perlu kita akan menggugat KPU ke Nawaslu. Tapi kami akan pelajari dulu secepatnya. Kan pengumuman DCS tanggal 13 Juni, dan sesudah itu masih bisa lapor," katanya.

Dengan keputusan KPU menggugurkan tiga dapil dari 77 dapil untuk DPR RI, PKPI kehilangan keikutsertaan kadernya. Secara keseluruhan dari caleg PKPI di tiga daerah pemilihan jumlahnya mencapai 33 orang.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > PKPI
 
  Ketum PKPI: Pentingnya Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa
  PKPI Melaporkan Komisioner KPU Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya
  PKPI Resmi Jadi Ikut Pemilu 2019 dengan No Urut 20
  Ketika Hendropriyono Berbeda dengan Yusril
  Gagal Dapat Kursi Camelia Lubis Pulang Kampung
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2