Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Pengadaan Buku di Depag
Gempas: Tuntut KPK Tindak Lanjuti Pengadaan Buku Madrasah Aliyah
Wednesday 05 Dec 2012 05:44:13
 

Demo Gempas Tuntut Pengadaan Buku MA di Depag (Foto : ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan orang yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Anti Suap (Gempas) berunjuk rasa di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Mereka meminta KPK menindaklanjuti dugaan kolusi proyek Pengadaan Buku Wajib Madrasah Aliyah yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama Nursyam dengan PT. Central Segitiga Baru, PT. Indomukti Nusantara, dan PT. Megah Sejahtera.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan, Gempas membeberkan ketiga perusahaan tersebut dikuasai oleh pengusaha bernama Gatot Wahyudi dan Wempy Ibrahim. Akibat perbuatan, mereka negara diduga merugi sebesar Rp20 milliar. Adapun pembagian pendanaan proyek tersebut adalah Rp50 miliar untuk PT Indo Mukti Nusantara, Rp51 miliar untuk PT. Central Segitiga bermuda, dan Rp53 miliar untuk PT. Global Sejahtera. (bhc/grn/rat)



 
   Berita Terkait > Pengadaan Buku di Depag
 
  Gempas: Tuntut KPK Tindak Lanjuti Pengadaan Buku Madrasah Aliyah
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2