Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
#2019GantiPresiden
Gerakan Emak Emak Peduli Rakyat 'GEMPUR' Unjukrasa di Mabes Polri
2018-09-13 20:49:23
 

Tampak suasana aksi demo Gerakan Emak-Emak Peduli Rakyat (Gempur) di depan Mabes Polri.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ratusan emak-emak yang tergabung dalam Gerakan Emak-Emak Peduli Rakyat (Gempur) melakukan aksi unjukrasa di depan gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan Rabu (12/9). Mereka mengklaim aksinya tersebut murni mengatasnamakan perjuangan untuk menuntut keadilan guna menyampaikan aspirasi tagar #2019GantiPresiden.

Koordinator aksi, Bunda Fifi menyampaikan bahwa unjuk rasa ini murni gerakan dari suara emak-emak. "Tidak ada politisasi uang di sini, tidak ada politisasi uang sama sekali tidak ada," ujar Fifi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/9).

Jika bantuan yang berupa konsumsi makan siang, minuman dan lain-lain merupakan hasil sumbangan dari para emak-emak yang bersedia menyumbang rezeki mereka untuk aksi ini.

"Saya sumbang Rp 100 ribu, ada yang Rp 200 ribu. Ada sumbangan bawa minum dan bawa nasi," tambahnya.

Tampak dalam aksi pengamanan, Gempur meminta bantuan dari Ormas GL Pro-08 dan Laskar Macan Asia yang menjaga selama unjuk rasa berjalan, "Cuma kami minta tolong, kami nggak mampu bayar pengawal," jelasnya.

Aksi demo ini juga mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Beberapa petugas polisi dan polwan yang berjaga di simpang perempatan Museum Polri.

Aksi demo itu dimulai dengan aksi longmarch dari Masjid Al Azhar, Jakarta. Para peserta aksi demo itu pun tak lupa membawa berbagai poster dan spanduk berisi aspirasi dan tuntutan mereka, salah satunya menuntut keadilan dalam menyuarakan aspirasi para emak-emak tersebut dan meminta orang yang menghalangi aspirasi rakyat tentang gerakan tagar #2019GantiPresiden harus dipidana sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 dan 2 UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Gempur sendiri melakukan aksi menuntut pihak kepolisian bersikap adil, terlebih pada kaum emak-emak saat menyuarakan sikap politik seperti gerakan #2019GantiPresiden.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > #2019GantiPresiden
 
  Masyarakat Sumbar Antusias Sambut Kedatangan Aktivis #2019GantiPresiden Neno Warisman dan Fadli Zon
  Aparat Pelaku Persekusi Harus Dilaporkan
  Gerakan Emak Emak Peduli Rakyat 'GEMPUR' Unjukrasa di Mabes Polri
  Agus Riewanto: Gerakan #2019GantiPresiden Merupakan Gejala Makar
  Tagar #2019GantiPresiden, Propaganda Politik dan Kurang Mendidik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2