Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Cyberbullying
Gerakan Nasional Literasi Digital #SiBerkreasi Ajak Masyarakat Sebar Konten Positif
2017-10-03 11:59:21
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Peredaran konten negatif seperti berita bohong (hoax), ujaran kebencian (hate speech), cyberbullying, pornografi, penipuan dan radikalisme di dunia maya menimbulkan kekhawatiran seluruh elemen masyarakat terhadap potensi ancaman terhadap persatuan bangsa. Oleh karena itu, Gerakan Nasional Literasi Digital #SiBerkreasi mengajak seluruh elemen masyarakat dan komunitas untuk aktif menyebarkan konten positif di dunia maya.

Gerakan Nasional Literasi Digital #SiBerkreasi berangkat dari kegelisahan berbagai elemen masyarakat terhadap besarnya ancaman potensi bahaya penyebaran konten negatif di dunia maya. Gerakan #SiBerkreasi merupakan kolaborasi berbagai institusi pemerintah maupun swasta, komunitas dan pegiat literasi digital. Gerakan ini merupakan bagian dari komitmen bersama berbagai pihak untuk meningkatkan literasi digital di masyarakat lewat ajakan untuk berbagi kreativitas lewat konten positif dan memanfaatkan internet secara bijak dan bertanggungjawab.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mendukung penuh gerakan #SiBerkreasi ini sebagai bentuk kerja bersama. "Ini bukan program pemerintah saja tapi juga program perguruan tinggi, komunitas dan masyarakat. Tidak bisa diklaim yang punya gerakan ini. Concern Kominfo adalah merangkul komunitas dan ekosistem untuk menyebarkan konten positif. Jika konten tidak bisa di manage dengan baik akan jadi boomerang," ungkap Rudiantara pada Diskusi Media "Potensi Ancaman Peredaran Konten Negatif di Internet dan Peluncuran Gerakan #SiBerkreasi" di Aula Dewan harian Nasional 45 Jakarta Pusat, Senin (2/10).

Berdasarkan data dari 1 Januari s.d. 18 September 2017, total aduan dari masyarakat dan intansi terkait konten negatif mencapai 42.821 aduan. Dimana posisi pertama ditempati aduan mengenai SARA/kebencian (13.829), kemudian disusul aduan pornografi (13.120), dan berita bohong (hoax) sebanyak 6.973 aduan. Sedangkan untuk total pemblokiran situs hingga 18 September sudah mencapai 782.316 situs.

Pemerintah sendiri memiliki kewajiban dalam upaya pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan. Pendekatan yang diterapkan adalah dua sisi yaitu Pertama, Pengendalian Sosial dan Budaya yaitu mendorong masyarakat semakin sadar dan memahami adanya konten negatif dan diberikan pemahaman dan cara bagaimana memperlakukan konten negatif melalui sosialisasi dan literasi oleh berbagai pihak baik oleh kalangan dari pemerintah, kalangan dari tokoh masyarakat dan kalangan dari para penggiat di masyarakat baik asosiasi, gerakan ataupun LSM. Dorongan kepada masyarakat agar masyarakat tahu dan bisa memilah informasi yang diterima.

Kedua, Pengendalian melalui Sarana Teknologi Informasi dengan cara melakukan pemblokiran, penutupan atau penghapusan konten yang memang berpotensi tidak sesuai dengan norma luhur bangsa Indonesia, dinilai dapat menimbulkan konflik di mayarakat dan konten negatif lainnya berkenaan dengan perundang-undangan. Tindakan kedua ini juga sangat membutuhkan partisipasi masyarakat dan juga berbagai lembaga melalui pengaduan konten negatif. Pendekatan pengendalian secara teknologi ini sangat erat dengan koordinasi dengan penyelenggara jasa akses Internet (ISP) dan penyedia layanan aplikasi/konten.

Apabila informasi adalah negatif, maka masyarakat menjadi sadar untuk tidak menshare juga konten informasi negatif lainnya. Ini merupakan kegiatan yang mengedepankan Kontrol sosial dan budaya. Pendekatan ini yang terus didorong karena memberikan dampak yang signifikan terhadap sikap masyarakat dalam memperhatikan konten di internet atau media sosial.

Ketua Umum Gerakan #SiBerkreasi Dedy Permadi menjelaskan bahwa pertumbuhan pengguna internet yang tinggi tidak diimbangi dengan literasi digital. "Tinggi dan massif nya pembangunan infrastruktur belum diimbangi dengan pengetahuan penggunaan TIK dengan baik. Sehingga terjadi gap antara teknologi dan pengetahuan yang rendah. Infrastuktur yang dibangun tidak diimbangi pengetahuan. Gap ini yang mengakibatkan keresahan sehingga muncul hoax, cyberbullying, radikalisme," jelas Dedy.

Gerakan Nasional Literasi Digital #SiBerkreasi

#SiBerkreasi merupakan Gerakan Nasional Literasi Digital yang merupakan kolaborasi berbagai institusi pemerintah maupun swasta, komunitas dan pegiat literasi digital. Sebelumnya Gerakan Nasional Literasi Digital #SiBerkreasi telah diluncurkan juga di acara Kick Off: Smart Schools Online pada pada 25 September 2017 di FX Plaza, Jakarta.

Gerakan ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan, Kementerian Sekretaris Negara. Komis Penyiaran Indonesia, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dan berbagai komunitas seperti Internet Governance Forum, ICT Watch, PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia), Nawala.org, Indonesia Child Online Protection (ID-COP: ECPAT Indonesia, RAS Foundation dan Yayasan Sejiwa), Internet Sahabat Anak, IWITA Jakarta, ID Talent, Sebangsa, PARFI 56, Center for Digital Society Universitas Gadjah Mada, Relawan TIK Indonesia, MAFINDO (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia), Japelidi (Jaringan Penggiat Literasi Digital), Kumpulan Emak Blogger dan Layaria.

Gerakan #SiBerkreasi juga mendapat dukungan penuh dari para influencer dan konten kreator seperti Marcella Zalianti, Yosi Mokalu (Project-Pop), Marsha Tengker, Dennis Adhiswara, dan masih banyak lagi.(kominfo/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Cyberbullying
 
  Fenomena Gunung Es Cyberbullying, Hardjuno Wiwoho: Efektifkan Peran Satgas Anti Cyberbullying
  Gerakan Nasional Literasi Digital #SiBerkreasi Ajak Masyarakat Sebar Konten Positif
  Tips Melindungi Privasi Online
  LBH Pers: Revisi UU ITE Mengekang dan Mengancam Kebebasan Berekspresi
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2