Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Pencucian uang
Gerakan SULTRA Menggugat Atas Dugaan TPPU Gubernur Sultra Nur Alam
Tuesday 22 Oct 2013 17:32:16
 

Aksi Demo Gerakan SULTRA Menggugat.(Foto: Ist)
 
KENDARI, Berita HUKUM - Pasca melakukan aksi Di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Pengusaha Tambang Mr.Chen asal Taiwan senilai U$ 4,5 juta, sesuai prediksi kami sebelumnya bahwa Pihak Kejati akan berupaya untuk menutupi informasi kasus ini.

Hal ini sungguh terjadi, dimana pernyataan dari Pihak Kejati melalui Burhanudin yang mengatakan bahwa, Pihak Kejati tidak tahu menahu mengenai kasus ini. Ini jelas sebuah tindakan pembohongan publik serta upaya untuk menutup-nutupi informasi kasus ini kepada masyarakat Sultra, sebagaimana dalam rilis Wahidin K Putra, Kordinator Aksi yang diterima BeritaHUKUM.com, Senin (21/10).

Pasca Aksi ini kami menyimpulkan bahwa Masyarakat Sultra tidak bisa berharap pada Kejati Sultra ataupun Lembaga Hukum lain di Sultra untuk memboingkar kasus ini.

Untuk itu kami dari "Gerakan Sultra Menggugat" menyatakan :

1. Mendesak KPK segera turun ke Sulawesi Tenggara lakukan investigasi atas dugaan korupsi dalam bentuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar 4,5 juta dolar amerika yang diduga dari pengusaha tambang Mr. Chen

2. KPK juga penting utk ke Sultra guna menyelidiki harta kekayaan NA dan keluarga yang mencolok yang diduga dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(rls/gsm/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2