Sejak dilantik, Jokowi-Basuki" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Gerindra
Gerindra Menilai Baik Kinerja Jokowi-Basuki
Wednesday 23 Jan 2013 05:07:09
 

Gubernur dan Wagub, Jokowi - Ahok, Mendapat Predikat Cukup Memuaskan,Dalam 100 Hari Kerjanya (Foto: BeritaHUKUM.com/put))
 
JAKARTA, Berita HUKUM - "100 hari bukan waktu yang cukup untuk menilai keberhasilan seorang pemimpin. Namun kita bisa mengukur 100 hari ini kualitas komitmennya sebagai pemimpin. Sebagai partai yang ikut mengusung Jokowi-Basuki, kami menilai kinerja mereka baik sekali.

Sejak dilantik, Jokowi-Basuki sudah menunjukkan kinerja cepat, tanggap dan tahu prioritas. Kebijakan Kartu Jakarta Sehat dan Jakarta Pintar sudah didistribusikan," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.

Soal banjir, bagi Gerindra, Jokowi-Basuki sebenarnya sudah mulai antisipasi sejak November 2012.

"Tak bisa serta merta menyalahkan Jokowi-Basuki. Banjir ini adalah bencana. Tentu semua masalah tak bisa diselesaikan instan. Butuh proses, dan dari proses ini kita lihat Jokowi-Basuki masih di rel yang benar," ujar Fadli.(bhc/kcm/rat)





 
   Berita Terkait > Partai Gerindra
 
  Gara-gara Benur, Gerindra Babak Belur
  Sindir RY, Gerindra Ingatkan Bahaya DNA Koruptor di Bogor
  Sandiaga Uno Kembali ke Gerindra dan Tak Incar Posisi
  Menang Gugatan Pengadilan, Mulan Jameela dkk Siap Menatap Senayan
  Gerindra: Demi Indonesia, Prabowo Rela Dikecam karena Bertemu Jokowi
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2