"Kami menang di Depok, Bekasi," /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilkada
Gerindra Optimis Sudrajat - Ahmad Syaikhu (Asyik) Menang Pilgub Jabar
2018-07-05 07:19:12
 

Ilustrasi. Pasangan Cagub Jawa Barat, Sudrajat - Ahmad Syaikhu (Asyik).(Foto: Istimewa)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Partai Gerindra masih optimis pasangan calon Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) yang memenangkan Pilgub Jawa Barat 2018.

"Hitung-hitungan kami, pasangan Asyik yang menang," kata Ketua DPD Partai Gerindra Jabar Mulyadi kepada redaksi, Rabu (4/7).

"Kami menang di Depok, Bekasi, Bogor, Tasikmalaya dan daerah lain," tambahnya.

Mulyadi berharap kepada semua pihak untuk menghormati proses rekapitulasi yang sedang berlangsung di KPU. Hasil resmi Pilgub Jabar akan diumumkan KPU pada 9 Juli nanti.

Dalam proses rekapitulasi, Mulyadi meminta penyelenggara Pemilu agar menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan.

"Kami berharap mereka mengedepankan komitmen dan integritas. Konon, ada pejabat yang merapat ke penyelenggara pemilu," ucapnya.

Terakhir, lanjut Mulyadi, tim Asyik akan menerima apapun keputusan KPU selama itu jujur dan adil. Tetapi kalau ada indikasi kecurangan, mereka akan terus berjuang lewat jalur hukum yang tersedia.

Sementara sebelumnya, Mayoritas hasil survei Pilgub Jawa Barat 2018 tidak ada yang menjagokan pasangan calon Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik). Paslon Asyik hanya ada di urutan ketiga dengan elektabilitas di bawah 10 persen.

Dan hasil hitung cepat (quick qount) pasca pencoblosan 27 Juni, mayoritas lembaga survei menempatkan paslon Asyik yang diusung koalisi Partai Gerinda, PKS dan PAN itu ada di posisi kedua dengan perolehan hampir 30 persen.

Namun, hasil real count internal, paslon Asyik keluar sebagai jawara dengan perolehan suara di atas 30 persen lebih.

Ketua DPD Partai Gerindra Jabar Mulyadi mengatakan, pihaknya lebih percaya hitungan internal ketimbang lembaga survei yang mengunggulkan pasangan Ridwan-Uu.

"Survei itu sudah salah di awal, kenapa kami harus percaya lagi (quick qount)?" ujar Mulyadi kepada redaksi, Selasa (3/7).

Dan kalau masih tetap mempercayai lembaga survei tersebut, lanjut Mulyadi, itu namanya masuk ke jurang yang sama untuk kedua kali.

"Sebenarnya kami tidak mau mengklaim, kami menghormati proses yang dilakukan KPU. Data kami hanya untuk meng-counter opini seolah-olah lembaga survei itu yang benar," terangnya.

Mulyadi berharap, kepada semua pihak untuk menghormati proses rekapitulasi yang sedang berlangsung di KPU. Hasil resmi Pilgub Jabar akan disampaikan KPU pada 9 Juli nanti.(Glg/garudayaksa/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2