Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Giliran Ahmad Mubarok Diserang Nazaruddin
Wednesday 14 Dec 2011 14:03:26
 

Ahmad Mubarok dan Muhammad Nazaruddin (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Muhammad Nazaruddin kembali ‘bernyanyi’. Kini sasarannya ditujukan kepada anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok. Pernyataan Nazaruddin ini disampaikan kepada wartawan, usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/12).

Nazaruddin menuding mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat tersebut telah melakukan jual-beli proyek di DPR.Yayasan milik Mubarok yang berada di kawasan Casablanca, Jakarta Selatan itu, dimodali Ketua Divisi anggota Partai Demokrat. Sayangnya, identitas yang dimaksud tak disebutkannya. saat ditanya lebih lanjut siapa yang dimaksudnya, mantan politikus Senayan itu tidak mengetahuinya.

"Cari uangnya gimana? Dia beli anggaran dari anggota DPR untuk belanja daerah 3%, dia jual sama kepala daerah 7%. Itulah untuk modalin yayasan Pak Mubarok. Saya kasihan sekali, dia itu jadi munafik itu. Biar tahu, jangan sok suci. Kasihan saya melihatnya,” seloroh Nazaruddin.

Tak hanya Mubarok, Pimpinan KPK pun menjadi sasaran kekesalan Nazaruddin. Pimpinan KPK bahkan disebut Nazaruddin sebagai perampok uang negara. "Mereka ini semua perampok kan saya pernah bilang, bahwa pimpinan KPK yang sekarang perampok. Saya tahu benar Chandra bagaimana kekayaannya, Ade Rahardja bagaimana kekayaannya, Jasin bagaimana kekayaannya," ujar Nazaruddin.

Nazaruddin bahkan meminta PPATK memeriksa rekening para pimpinan KPK nanti, setelah mereka selesai menjabat sebagai Pimpinan KPK. "Sebenarnya semua pimpinan KPK ini saya bilang kalau nanti KPK yang ini selesai, diperiksa aja kekayaannya. Kalau memang benar PPATK komit untuk pemberantasan korupsi, periksa mereka," selorohnya dengan wajah memerah.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2