Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Giliran Ahmad Mubarok Diserang Nazaruddin
Wednesday 14 Dec 2011 14:03:26
 

Ahmad Mubarok dan Muhammad Nazaruddin (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Muhammad Nazaruddin kembali ‘bernyanyi’. Kini sasarannya ditujukan kepada anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok. Pernyataan Nazaruddin ini disampaikan kepada wartawan, usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/12).

Nazaruddin menuding mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat tersebut telah melakukan jual-beli proyek di DPR.Yayasan milik Mubarok yang berada di kawasan Casablanca, Jakarta Selatan itu, dimodali Ketua Divisi anggota Partai Demokrat. Sayangnya, identitas yang dimaksud tak disebutkannya. saat ditanya lebih lanjut siapa yang dimaksudnya, mantan politikus Senayan itu tidak mengetahuinya.

"Cari uangnya gimana? Dia beli anggaran dari anggota DPR untuk belanja daerah 3%, dia jual sama kepala daerah 7%. Itulah untuk modalin yayasan Pak Mubarok. Saya kasihan sekali, dia itu jadi munafik itu. Biar tahu, jangan sok suci. Kasihan saya melihatnya,” seloroh Nazaruddin.

Tak hanya Mubarok, Pimpinan KPK pun menjadi sasaran kekesalan Nazaruddin. Pimpinan KPK bahkan disebut Nazaruddin sebagai perampok uang negara. "Mereka ini semua perampok kan saya pernah bilang, bahwa pimpinan KPK yang sekarang perampok. Saya tahu benar Chandra bagaimana kekayaannya, Ade Rahardja bagaimana kekayaannya, Jasin bagaimana kekayaannya," ujar Nazaruddin.

Nazaruddin bahkan meminta PPATK memeriksa rekening para pimpinan KPK nanti, setelah mereka selesai menjabat sebagai Pimpinan KPK. "Sebenarnya semua pimpinan KPK ini saya bilang kalau nanti KPK yang ini selesai, diperiksa aja kekayaannya. Kalau memang benar PPATK komit untuk pemberantasan korupsi, periksa mereka," selorohnya dengan wajah memerah.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2