Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus VW
Giliran Pemodal AS Gugat Volkswagen terkait Skandal Kecurangan Emisi
2017-01-05 13:18:20
 

Ilustrasi. Logo Volkswagen.(Foto: Istimewa)
 
CALIFORNIA, Berita HUKUM - Mantan CEO Volkswagen Martin Winterkorn harus menghadapi gugatan pemodal di California atas skandal kecurangan emisi diesel yang dilakukan perusahaannya, demikian keputusan hakim pada Rabu (5/1).

Hakim Distrik Amerika Serikat (AS) Charles Breyer juga menolak permohonan kepala merk VW Herbert Diess agar pengajuan gugatan pemalsuan keamanan dibatalkan pengadilan California. Tergugat lainnya adalah mantan kepala unit VW dan Audi AS, Michael Horn.

Para pemodal banyaknya menuntut dana pensiun kota yang diinvestasikan di VW melalui American Depositary Receipts (ADR), sejenis kepemilikan saham di perusahaan non-AS yang mewakili saham asing di deposito bank asal perusahaan tersebut.

Seorang juru bicara VW belum mau berkomentar terkait hal tersebut.

Winterkorn sudah mengundurkan diri beberapa hari setelah skandal menyebar dan manajemen dari perusahaan itu kebanyakan sudah ganti sejak 2015.

Pada September 2015, VW mengakui telah memakai perangkat lunak rahasia yang canggih di dalam mobilnya untuk mengakali tes emisi pembuangan, yang mempengaruhi 11 juta kendaraan di seluruh dunia.

Gugatan menyebutkan VW dan para eksekutifnya sudah membohongi publik "meyakinkan masyarakat bahwa kendaraan berdiesel milik mereka sudah memenuhi segala standar emisi yang disyaratkan," dan "menganggap keawajiban yang akan ditanggungnya sebagai hasil dari emisi yang tak terpenuhi ."

Volkswagen setuju membayar 17,5 miliar dolar AS di AS untuk menyelesaikan klaim dari para pemilik dan pemerintah federal dan negara atas kendaraan diesel yang berpolusi, demikian Reuters.(Antara/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2