JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Urungnya pembebasan bagi Paskah Suzetta akibat pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat, membuat Partai Golkar kesal. Atas dasar ini, partai berlambang pohon beringin itu akan mengajukan gugatan terhadap Kemenkumham melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Rencana layangan gugatan ini disampaikan Ketua DPP Partai Golkar Muladi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/11). Menurut dia, kebijakan kemenkumham itu dianggap telah melanggar hak asasi manusia yang dimiliki setiap narapidana atas keluarnya keputusan moratorium remisi bagi terpidana korupsi tersebut.
"Kebijakan itu jelas pelanggaran HAM. Seorang napi yang sudah bebas dimasukan lagi merupakan kebijakan tidak benar. Itu harus dicabut, setiap napi termasuk terpidana korupsi berhak mendapatkan pembebasan bersyarat," ujar pakar hukum pidana ini yang sangat gigih membela koleganya tersebut.
Menurut dia, Kemkumham sebenarnya mau memperketat pemberian remisi bagi terpidana kasus korupsi, namun sayang kebijakan itu diberlakukan surut kepada orang yang sudah mau bebas. Ia pun berkesimpulan bahwa kebijakan itu sebagai tindakan balas dendam bagi setiap terpidana kasus korupsi. “Saya melihat lapas sebagai elemen pembalasan," ujar mantan Menkeh dan Gubernur Lemhanas ini. (tnc/rob)
|