Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kemenkumham
Golkar Ancam PTUN-kan Kemenkumham
Tuesday 15 Nov 2011 16:51:56
 

Muladi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Urungnya pembebasan bagi Paskah Suzetta akibat pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat, membuat Partai Golkar kesal. Atas dasar ini, partai berlambang pohon beringin itu akan mengajukan gugatan terhadap Kemenkumham melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Rencana layangan gugatan ini disampaikan Ketua DPP Partai Golkar Muladi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/11). Menurut dia, kebijakan kemenkumham itu dianggap telah melanggar hak asasi manusia yang dimiliki setiap narapidana atas keluarnya keputusan moratorium remisi bagi terpidana korupsi tersebut.

"Kebijakan itu jelas pelanggaran HAM. Seorang napi yang sudah bebas dimasukan lagi merupakan kebijakan tidak benar. Itu harus dicabut, setiap napi termasuk terpidana korupsi berhak mendapatkan pembebasan bersyarat," ujar pakar hukum pidana ini yang sangat gigih membela koleganya tersebut.

Menurut dia, Kemkumham sebenarnya mau memperketat pemberian remisi bagi terpidana kasus korupsi, namun sayang kebijakan itu diberlakukan surut kepada orang yang sudah mau bebas. Ia pun berkesimpulan bahwa kebijakan itu sebagai tindakan balas dendam bagi setiap terpidana kasus korupsi. “Saya melihat lapas sebagai elemen pembalasan," ujar mantan Menkeh dan Gubernur Lemhanas ini. (tnc/rob)



 
   Berita Terkait > Kemenkumham
 
  Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
  Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
  Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
  Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
  Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2