Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kemenkumham
Golkar Ancam PTUN-kan Kemenkumham
Tuesday 15 Nov 2011 16:51:56
 

Muladi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Urungnya pembebasan bagi Paskah Suzetta akibat pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat, membuat Partai Golkar kesal. Atas dasar ini, partai berlambang pohon beringin itu akan mengajukan gugatan terhadap Kemenkumham melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Rencana layangan gugatan ini disampaikan Ketua DPP Partai Golkar Muladi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/11). Menurut dia, kebijakan kemenkumham itu dianggap telah melanggar hak asasi manusia yang dimiliki setiap narapidana atas keluarnya keputusan moratorium remisi bagi terpidana korupsi tersebut.

"Kebijakan itu jelas pelanggaran HAM. Seorang napi yang sudah bebas dimasukan lagi merupakan kebijakan tidak benar. Itu harus dicabut, setiap napi termasuk terpidana korupsi berhak mendapatkan pembebasan bersyarat," ujar pakar hukum pidana ini yang sangat gigih membela koleganya tersebut.

Menurut dia, Kemkumham sebenarnya mau memperketat pemberian remisi bagi terpidana kasus korupsi, namun sayang kebijakan itu diberlakukan surut kepada orang yang sudah mau bebas. Ia pun berkesimpulan bahwa kebijakan itu sebagai tindakan balas dendam bagi setiap terpidana kasus korupsi. “Saya melihat lapas sebagai elemen pembalasan," ujar mantan Menkeh dan Gubernur Lemhanas ini. (tnc/rob)



 
   Berita Terkait > Kemenkumham
 
  Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
  Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
  Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
  Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
  Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2