JAKARTA, Berita HUKUM - Kisruh antara dua kubu di partai Golongan Karya (Golkar) semakin sengit, dan kubu Golkar Agung Laksono pada sidang PTUN Senin esok mengatakan bahwa kubu Golkar Aburizal Bakrie (ARB) akan membawa Saksi Ahli Bahasa, Senin besok rencananya akan membawa saksi 'ahli bahasa'. Untuk menerjemahkan surat dari Mahkamah Partai, jelas Zainudin Amali, saat jumpa pers di sekretariat kantor Golkar, Slipi Jakarta Barat.
"Senin besok rencananya akan membawa saksi "ahli bahasa." untuk menerjemahkan surat dari Mahkamah Partai," ungkap Zainudin Amali, Sekjen DPP partai Golkar kubu Agung Laksono saat jumpa pers pada, Minggu (3/5).
"KPUD Provinsi dan KPUD kabupaten Kota, kita pegang SK Menkumham dan kita jalankan sesuai SK itu. Hakim masih independen dan integritasnya bisa dijamin," tambahnya.
Terakhir, permintaan mereka (kubu Golkar AbuRizal Bakrie / ARB) untuk mendatangkan ketua Mahkamah Partai untuk menjelaskan apakah itu keputusan MP atau hanya rekomendasi.
Pada hari Senin minggu lalu, "Pak Muladi membuat surat secara resmi dan dilegalisir di atas materai oleh notaris dan dibacakan oleh ketua Pengadilan, menyatakan bahwa, surat MP adalah keputusan dan ditandatangani oleh 4 Majelis Hakim. Itu sah dan final serta mengikat. Aspek hukumnya clear," kata Zainudin Amali.
Sementara, terkait peraturan KPU tentang pencalonan Kepala Daerah, penetapan kepesertaan partai politik sesuai dengan surat keputusan Kemenkumham, sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2011, tentang perubahan atas UU nomor 2 tahun 2008 tentang Parpol pada pasal 4, pasal 23 dan pasal 29 ayat 1(c).
"Kami menegaskan keputusan DPP partai Golkar yang sah dan terdaftar dalam lembaran negara adalah kepengurusan dibawah kepemimpinan HR. Agung Laksono sebagai Ketum dan Zainudin Amali sebagai Sekjen DPP partai Golkar, berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.AH.11.01 tertanggal 23 maret 2015," ujar Yorrys Raweyai, yang turut hadir saat jumpa pers kali ini.
"PTUN yang saat ini masih menggelar sidang gugatan atas SK Kemenkumham dan mengeluarkan keputusan sela, proses hukum itu hanya menunda pelaksanaan SK Menkumham dan tidak membatalkan keabsahan surat keputusan itu," pungkas yorrys.(bh/mnd) |