Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Pilpres
Google Tak Akan Pasang Iklan Politik untuk Kepentingan Pilpres 2019
2018-09-15 23:31:33
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Raksasa internet, Google, memastikan bakal menutup platformnya untuk semua iklan politik jelang Pemilu Kepresidenan 2019. Hal ini dipastikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, saat menemui petinggi Google di sela-sela Forum Ekonomi Dunia dan ASEAN di Hanoi, Vietnam.

"Satu yang paling penting, Google sudah menetapkan tidak akan menerima iklan politik," kata Rudiantara dilansir Antara, Rabu (12/9) lalu.

Rudiantara menyempatkan bertemu dengan Presiden Google untuk kawasan Asia Pasifik, Karim Temsamani di Hanoi. Dia juga mengklaim pihaknya akan menghubungi platform digital dan media sosial lainnya untuk menerapkan langkah serupa.

"Kalo website, lain, ini yang di-manage oleh Google sendiri. Jadi kalau kita pasang ads, minta Google usia dan lokasinya di mana, itu selama konten politik, Google tidak menerima," imbuhnya.

Rudiantara juga menambahkan pemerintah menghargai keputusan Google dan berharap penyedia layanan pencarian terbesar di dunia itu juga aktif membantu menghentikan penyebaran kabar palsu.

Kiprah mesin pencari dan media sosial selama pemilihan umum pertamakali menarik perhatian pada Pilpres Amerika Serikat 2017 silam.

Biro Investigasi Federal AS (FBI) melaporkan adanya pihak asing yang membeli iklan melalui Google, Facebook dan Twitter untuk mempengaruhi pemilih lewat berita palsu dan hoax.

Atas dasar itu Google sejak Mei silam menyaratkan pemasang iklan menunjukkan kartu kependudukan atau penduduk tetap di Amerika Serikat.

Dengan ketentuan baru ini Google akan meminta pengiklan membuktikan identitasnya, entah itu perorangan, organisasi, atau komite politik. Google juga akan meminta agar tampilan iklan mengungkap sponsor yang membeli iklan tersebut.

Saat yang bersamaan Google Asia Pasifik juga memutuskan akan melarang semua bentuk iklan politik di Indonesia, termasuk di platform video Youtube.

Namun begitu perusahaan asal California tersebut tidak bisa mengintervensi konten tak berbayar, kecuali yang dilaporkan karena dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hingga kini Google belum memastikan bakal mengerahkan tenaga manusia sebagai kurator iklan dan hanya akan mengandalkan sistem otomatis yang menyaring dan menolak iklan-iklan yang tidak sesuai dengan kebijakan periklanan perusahaan.(DW/tribunnews/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2