Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    

Gubernur Bali Gugat Bali Post Rp 100 Miliar
Monday 26 Sep 2011 22:11:07
 

Gubernur Bali Made Mangku Pastika (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Gubernur Bali Made Mangku Pastika menggugat Bali Post sebesar Rp 100 miliar. Langkah hukum ini diambil atas dugaan pemberitaan bohong yang dimuat koran tersebut, terkait bentrok dua desa pekraman, Budaga dan Kemoning, Kabupaten Klungkung, Bali yang bermula dari perebutan tapal batas kedua desa tersebut.

Rencana gugatan ini dibenarkan anggota Tim Advokasi Gubernur Bali, Simon Nahak yang dihubungi BeritaHUKUM.com, Senin (26/9). “Benar. Pak Gubernur (Bali Made Mangku Pastika) akan melakukan (gugatan) itu,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Advokat Gubernur Bali, Nyoman Sumantha menyatakan, Pastika menuntut ganti rugi sebesar Rp. 100 Milyar kepada Bali Post atas pemberitaan bohong. Jika gugatan ini nantinya dimenangkan, dana sebesar itu nantinya akan disumbangkan kepada seluruh desa pekraman di Bali. Bali post dinilai telah melakukan pemberitaan pembubaran desa pekraman secara tendensius, provokatif dan agitatif. Padahal, Gubernur Bali tidak pernah menyatakan akan membubarkan desa pekraman.

Selain itu Bali Post sebagai media publik, dinilai sama sekali tidak memikirkan dampak yang ditimbulkan akibat dari pemberitaan tersebut. Dengan pemberitaan Bali Post itu, menimbulkan kerasahan masyarakat Bali, baik yang berada di Bali maupun di luar Bali. Bahkan, pemberitaan tersebut seakan-akan berupaya menciptakan konflik antara gubernur Bali dan masyarakat desa pekraman.

Bali Post pun diminta untuk menghentikan pemberitaan-pemberitaan tendensius dan bohong tentang pembubaran desa pekraman. Selain itu, Bali Post juga diminta melakukan ralat dan permintaan maaf melalui media cetak Bali Post serta media cetak lainnya di Bali, serta dimuat pada halaman satu berukuran satu halaman penuh selama tujuh hari berturut-turut mulai 24 September 2011.

Koran itu dianggap telah memberitakan berita bohong. Dalam pemberitaanya media itu menulis Pemprov Bali berniat membubarkan Desa Pekraman pascabentrok antardesa Budaga dan Kemoning, Klungkung. Padahal, saat Gubernur Bali berkunjung ke wilayah bentrok itu, wartawan Bali Post tidak ikut meliput.

Wartawan Bali Post tidak mendengar, mengetahui dan mencatat atau merekam secara langsung ucapan Gubernur Bali dan hasil penelusuran diduga kuat berita yang diperoleh wartawan media massa Bali Post berasal dari media lain yang hadir saat itu. Bahkan, berita yang diberikan dari media lain itu, ternyata tidak terdapat kata-kata atau pernyataan : bubarkan saja desa pekraman!

Sementara atas gugatan tersebut, menurut seorang pimpinan jajaran redaksi Bali Post, sangat mengharapkan ada solusi yang tepat dalam memecahkan masalah hukum ini. Ia pun berharap ada proses mediasi yang dapat mendamaikan kedua belah pihak. Masalah yang dianggap salah paham ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. “Kalau bisa tak perlu sampai ke pengadilan,” ujar sumber ini yang enggan disebutkan identitasnya.(dbs/nas/yad)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2