Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Gubernur Banten Ratu Atut di Cegah KPK Keluar Negeri
Friday 04 Oct 2013 02:57:44
 

Gubernur Banten Ratut Atut Chosiyah.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selain melakukan penangkapan beberapa orang juga melakukan upaya paksa, yaitu pengeledahan dan melakukan Cegah Tangkal untuk bepergian keluar negeri. KPK telah mengirim surat pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Ratu Atut dicegah ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan.

Dan hal ini telah di benarkan pula oleh juru bicara KPK Johan Budi, "Benar (telah dilakukan pencegahan)," kata Johan Budi, Jumat dini hari (4/9).

Sebelumnya Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto, menolak memberikan nama inisial dari orang-orang yang telah di Cegah Tangkal (Cekal) KPK.

"besok saya kasih tahu, jangan sekarang, iya serius siapa yang mau tanggung jawab, apa kamu mau tangung jawab, ujar Bambang, Kamis malam (3/10) saat dibujuk untuk memberikan inisial dari nama pejabat yang telah di cekal KPK tersebut.

Dan tepat pada Kamis dini hari ini, melalui juru Bicara KPK Johan Budi, akhirnya memberi penjelasan bahwa, KPK telah melakukan pencegahan terhadap Ratu Atut, terkait penyidikan kasus suap dalam penanganan perkara sengketa Pilkada di Kabupaten Lebak, Banten.

Kasus itu sebelumnya ditangani oleh Mahkamah Konstitusi dengan melibatkan adik Ratu Atut yakni (TCW) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan seorang Pengacara (STA) Susi Tuti Andayani. Dalam kasus suap Pemilukada Lebak Banteni, KPK telah menetapkan 3 orang menjadi Tersangka diantaranya adalah Ketua MK Akil Mochtar sebagai penerima suap, yang sudah sejak lama kenal dengan tersangka lainya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2