Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
RTH
Gubernur DKI Jakarta Berkomitmen Mengembangkan RTH
Sunday 10 Jun 2012 04:09:45
 

Kota Jakarta (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim telah berhasil menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 108,11 hektare.

Penambahan RTH ini sudah berlangsung selama kurun waktu lima tahun sejak 2007 hingga 2011, kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Jakarta, Jumat (08/06)

RTH itu terdiri dari areal taman dan jalur hijau seluas 57,56 hektare, taman interaktif seluas 1,90 hektare, RTH eks SPBU seluas 0,52 hektare, RTH makam seluas 22,93 hektare, RTH hutan kota seluas 16,65 hektare, dan RTH pertanian seluas 8,54 hektare.

Gubernur mengatakan pihaknya komitmen mengembangkan RTH dengan melakukan pembebasan lahan seluas 108,11 hektare.

Pemprov DKI Jakarta juga telah mengembalikan fungsi Taman Ayodia seluas 4,43 hektare sebagai areal RTH bagi masyarakat luas.

"Kami juga telah mengembalikan RTH di 26 lokasi yang selama sekian lama beralih fungsi menjadi SPBU," ujarnya.

Pemerintah daerah juga telah melakukan pembangunan, penataan dan pemeliharaan taman hutan kota seluas 15,76 hektare.

"Kami juga telah membangun 12 lokasi taman interaktif seluas 11,57 hektare, pembangunan 3 lokasi RTH hutan seluas 5,22 hektare, RTH pertanian seluas 0,29 hektare, penataan jalur hijau seluas 30,40 hektare, serta pemeliharaan taman, jalur hijau dan TPU seluas 2.736,73 hektare," tuturnya.

Fauzi mengungkapkan, pihaknya juga berpartisipasi dalam upaya mengurangi Global Warming, Pemprov DKI Jakarta dengan memberlakukan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jl Sudirman-Thamrin, dilakukan setiap Minggu pukul 06.00-11.00 WIB.

"Pelaksanaan HBKB mampu mengurangi tingkat pencemaran udara di kawasan tersebut sebesar 35 persen untuk Partikel Debu, karbon monoksida sebesar 70 persen, nitrogen oksida sebesar 81 persen dan hidrokarbon sebesar 22 persen," katanya.

Ia menjelaskan, Pemprov DKI juga telah menerapkan teknologi Gasification Landfill Anaerobic Digestion di TPST Bantargebang sehingga mampu mengolah sampah menjadi energi listrik dari gas methan sampah sebesar 10,5 megawatt dari target 26 megawatt.

"Serta mengolah kompos dari sampah organik berkapasitas produksi sebanyak 600 ton per hari," jelasnya.

Ia menambahkan areal pengelolaan sampah TPST Bantar Gebang telah menjadi contoh Integrated Waste Treatment Plant yang terbaik di Indonesia serta memperoleh penghargaan Anugerah Dharma Karya Energi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.(bhc/ant/rt)



 
   Berita Terkait > RTH
 
  Jokowi: Penghijauan Bisa Dimulai dari Masjid
  Gubernur DKI Jakarta Berkomitmen Mengembangkan RTH
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2