Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Maluku Utara
Gubernur Maluku Utara Ditangkap di Manado
Sunday 14 Oct 2012 22:16:55
 

Gubernur Maluku Utara, Thaib Armaiyn (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Kasus korupsi Dana Tak Terduga (DTT) senilai Rp 6,9 miliar rupiah di Maluku Utara yang melibatkan oknum pejabat di wilayah kepulauan tersebut, telah digelindingkan sejak tahun 2006. Mantan Karo Keuangan Jony Nurmidin, mantan Kabag Perbendaharaan Rusli Zainal dan mantan Bendahara Rusmala A. Rahman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus DTT ini.

Dana yang semestinya digunakan untuk Dana Taktis Tanggap Bencana Alam ini, diduga diselewengkan, hingga akhirnya Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn ditangkap Bareskrim Polri di Bandara Sam Ratulangi Manado saat transit menuju Jakarta, Sabtu (13/10).

Mulanya tim Bareskrim Polri terlambat menyampaikan surat penahanan dari Kabareskrim, yang bernomor: R/2036/X/2012 kepada Thaib. Sehingga Thaib lebih cepat meninggalkan Ternate dengan tujuan Jakarta.

Thaib telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi DTT Maluku Utara tahun 2004 senilai 6,9 miliar rupiah. Dari penangkapan tersebut, Polda Maluku belum dapat memastikan Thaib akan dibawa kemana, dan akan diproses ke Mabes Polri atau dikembalikan untuk diproses di Polda Maluku Utara. Dan dari keterangan Kabid Humas Polda Maluku Utara, Hendrik M. Rumsayor yang membenarkan penangkapan tersebut mengatakan bahwa, saat hendak ditangkap Thaib tidak melakukan perlawanan.(kmp/bhc/mdb).



 
   Berita Terkait > Maluku Utara
 
  Sejumlah Kepala Daerah Diprovinsi Maluku Utara Resmi menjadi Tersangka
  Gubernur Maluku Utara Ditangkap di Manado
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2