JAKARTA, Berita HUKUM – Kasus korupsi Dana Tak Terduga (DTT) senilai Rp 6,9 miliar rupiah di Maluku Utara yang melibatkan oknum pejabat di wilayah kepulauan tersebut, telah digelindingkan sejak tahun 2006. Mantan Karo Keuangan Jony Nurmidin, mantan Kabag Perbendaharaan Rusli Zainal dan mantan Bendahara Rusmala A. Rahman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus DTT ini.
Dana yang semestinya digunakan untuk Dana Taktis Tanggap Bencana Alam ini, diduga diselewengkan, hingga akhirnya Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn ditangkap Bareskrim Polri di Bandara Sam Ratulangi Manado saat transit menuju Jakarta, Sabtu (13/10).
Mulanya tim Bareskrim Polri terlambat menyampaikan surat penahanan dari Kabareskrim, yang bernomor: R/2036/X/2012 kepada Thaib. Sehingga Thaib lebih cepat meninggalkan Ternate dengan tujuan Jakarta.
Thaib telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi DTT Maluku Utara tahun 2004 senilai 6,9 miliar rupiah. Dari penangkapan tersebut, Polda Maluku belum dapat memastikan Thaib akan dibawa kemana, dan akan diproses ke Mabes Polri atau dikembalikan untuk diproses di Polda Maluku Utara. Dan dari keterangan Kabid Humas Polda Maluku Utara, Hendrik M. Rumsayor yang membenarkan penangkapan tersebut mengatakan bahwa, saat hendak ditangkap Thaib tidak melakukan perlawanan.(kmp/bhc/mdb). |