Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Perceraian
Gugat Cerai Jamal Mirdad, Lydia Kandou Ternyata Masih Bingung
Wednesday 17 Apr 2013 23:29:50
 

Lidya Kandau dan Jamal Mirdad.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lydia Kandou akhirnya bicara mengenai gugatan cerainya terhadap Jamal Mirdad. Dari keterangan yang diberikannya, Lidya tampaknya masih bimbang dengan langkah hukum yang ditempuhnya itu.

Bintang film 'Ramadan dan Ramona' itu mengisyaratkan masih berharap hubungannya dengan Jamal bisa diperbaiki. Namun, ia juga tampak bingung menjelaskan, apa yang sebenarnya terjadi.

"Saya mau sehidup semati dengan Mas Jamal," ungkapnya saat ditemui di lokasi syuting di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur, Rabu (17/4).

Ungkapan tersebut tentu sangat berbeda dengan kenyataan yang telah terjadi. Faktanya, Lidya telah memasukkan gugatan cerainya ke pengadilan.

Sepertinya memang bukan hal mudah bagi Lidya yang telah menjalin rumah tangga selama 27 tahun hendak mengakhirinya begitu saja. Apalagi, mereka telah membuktikan sebagai pasangan beda agama yang berhasil.

Namun, Lydia juga mengaku memang sudah tak memiliki titik temu lagi dengan sang suami. Bukan masalah perbedaan agama, bukan juga soal karena ada unsur kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Lalu apa?

Lydia lagi-lagi hanya menyebut soal komunikasi yang kurang. Namun, benarkah hanya karena persoalan komunikasi?

"Bingung pokoknya, yang tahu saya sama Mas Jamal," ujarnya kemudian.

Ia pun menganggap gugatan cerai itu sebagai salah satu cara untuk mengembalikan benih-benih cinta yang selama ini mereka bina. Lho?

"Titik temu sudah tidak berjalan, kita kan mau refreshing kembali untuk supaya cinta dan perhatian tidak terkikis," tuturnya. Duh, sepertinya Lydia benar-benar bingung!

Seperti diberitakan sebelumnya, kabar Lidya yang ingin bercerai dari Jamal Mirdad itu dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Matius Samiadji.

Menurut Matius, permohonan perceraian itu didaftarkan Lidya pada 8 Maret 2013. "Lidya tidak datang sendiri, tetapi diwakilkan oleh kuasa hukumnya," kata Matius saat dihubungi melalui teleponnya, Kamis (11/4), seperti dikutip dari kompas.com.

Kuasa hukum yang ditunjuk Lidya, lanjut Matius, adalah Leonora, SH. Perkara perceraian itu didaftarkan di nomor 153/Pdt.G/2013/PN.JKT.SEL.

Sidang pertama yang rencananya akan digelar pada 18 April 2013 itu akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Dimiyati. Lidya dan Jamal menikah pada tahun 1986.

Saat itu, pernikahan berbeda agama Lidya dan Jamal ini sempat menggemparkan. Dari pernikahannya, Lidya dan Jamal yang juga berbeda budaya itu dikaruniai empat anak.

Mereka adalah Hanna Natasya Maria, Kenang Kana, Naysilla Nafulany Mirdad dan Nathana Ghaza. Hanna atau Nana dan Naysilla mengikuti jejak karier orangtuanya.

Meski telah menggugat cerai Jamal Mirdad, Lydia Kandou masih tinggal satu atap dengan sang suami.

Hal itu diutarakan salah satu asisten rumah tangga Lydia dan Jamal. Wanita yang tak ingin disebutkan namanya itu mengungkapkan, Lydia tinggal bersama Naysila Mirdad di bilangan Kebayoran Baru.

"Masih kok, orang kemarin juga ke sini barengan juga. Sekarang tinggal di Kebayoran sama mba Nay, dan adiknya yang kecil," ungkapnya ditemui di bilangan Cirendeu, Jakarta Selatan, Kamis (11/4).(dbs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Perceraian
 
  Akhirnya Buka Suara, Ini Alasan Aldila Keukeuh Gugat Cerai Indra Bekti
  Penyanyi Dangdut Senior Machica Mochtar Kembali Ajukan Gugatan Cerai
  Sule Akhirnya Terima Digugat Cerai Istrinya
  Setuju Cerai, Denada dan Suami Buat Kesepakatan Soal Anak
  Sidang Cerai, Nia Daniaty Minta Arya Wiguna Jadi Saksi
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2