CIBINONG, Berita HUKUM - Langkah penyanyi Sinta Dewi alias Tata Janeeta menggugat cerai suaminya, Efran Fitriyanto bakal berjalan mulus. Pasalnya, dalam sidang kedua yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/2) Efran kembali absen dalam persidangan.
Sedangkan pihak Tata hadir, namun diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Bachtiar Djalaluddin dan Joshua L. Siahaan. Agenda sidang kemarin, sedianya menindaklanjutkan proses mediasi yang tertunda. Hal itu dikarenakan, pada sidang perdana yang digelar pada 14 Februari 2013, Efran tidak hadir dalam persidangan.
Sidang kedua yang digelar sekitar pukul 11.30 WIB hanya berjalan singkat sekitar 20 menit. "Agenda sidang kedua hari ini rencananya mediasi tapi karena tergugat (Efran) tidak hadir lagi, majelis hakim akan melanjutkan sidang ketiga pada tanggal 21 Maret dengan agenda pembuktian," kata Bachtiar, kuasa hukum Tata selepas sidang.
Ditanya ketidakhadiran Efran dalam persidangan apakah akan memuluskan proses gugatan cerai Tata? Menurut Bachtiar mereka mengikuti prosedur saja. "Saya kira sama saja. Kita jalan sesuai prosedur saja," katanya.
Joshua menimpali, bila sekarang Tata tidak hadir dalam sidang tidak akan berpengaruh pada proses gugatan cerainya. "Ini kan sidang perdata cukup diwakilkan kuasa hukumnya. Jadi tidak mutlak (hadir). Kecuali kalau diperlukan untuk kesaksian baru hadir," kata Joshua.
Terkait kisruh rumah tangga Tata yang berujung menggugat cerai suaminya, menurut Bachtiar selama komunikasi tidak berjalan baik sampai akhirnya Efran meninggalkan rumah sampai sekarang. "Dalam sebuah leluarga itu kan harus sakinah mawadah warohmah,kalo unsur itu tak ada kan terjadi kayak gini akhirnya," kata Bachtiar, seperti yang dikutip dari wartakotalive.com, pada Kamis (28/2).
Saat ini Tata juga tidak tahu keberadaan suaminya, Namun kata Bachtiar sepengetahuannya surat panggilan sidang untuk Efran dialamatkan ke rumah orangtuanya di Cikarang, Jawa Barat.
Seperti diberitakan, Tata mengajukan gugatan cerai kepada suaminya ke Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, pada 9 Januari 2013. Selain mengajukan gugatan cerai, Tata juga mengajukan hak pengasuhan dua anaknya.
Sedangkan untuk harta gono-goni Tata tidak mempersoalkan. "Kalau anak kan sudah pasti karena anak-anak masih kecil kalau harta gono-gono tidak ada masalah. Rencananya akan dibagi dua dan tidak masuk dalam gugatan," tandas Bachtiar.(wkl/bhc/rby) |