Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Inul Daratista
Gugatan KCI Terhadap Inul Daratista Ditolak!
Wednesday 15 May 2013 15:08:04
 

Inul Daratista.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) menggugat tempat karaoke milik Inul Daratista, Inul Vizta karena dinilai melanggar hak cipta. Namun, gugatan itu ditolak pengadilan.

Sidang gugatan KCI terhadap Inul digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Setelah beberapa minggu terakhir berjalan, sidang tersebut mencapai puncaknya hari ini.

Majelis hakim akhirnya menilai bahwa gugatan KCI atas Inul belum bisa dikabulkan. Hakim juga sempat menawarkan perdamaian, tapi langsung ditolak oleh masing-masing pihak.

Pihak Inul, melalui pengacaranya Hotman Paris Hutapea menyambut baik keputusan hakim. Ia pun seperti kegirangan setelah putusan itu dibacakan.

"Inul menang!" teriak Hotman usai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).

Kasus perseteruan KCI dan Inul sudah berjalan sejak 2005. Tak pernah mencapai kesepakatan, kasus itu pun akhirnya berakhir di meja hijau, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Rabu (15/5).(fk/mmu/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Inul Daratista
 
  Inul Vizta kembali Gelar KWC Indonesia Trial 2015
  Dilaporkan Radja Soal Hak Cipta Lagu, Inul Siap Hadapi dengan Legowo
  Ini Alasan Inul Daratista Berdamai Dengan KCI
  Gugatan KCI Terhadap Inul Daratista Ditolak!
  Keterangan Tiga Saksi Ringankan Inul Daratista
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2