Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Inul Daratista
Gugatan KCI Terhadap Inul Daratista Ditolak!
Wednesday 15 May 2013 15:08:04
 

Inul Daratista.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) menggugat tempat karaoke milik Inul Daratista, Inul Vizta karena dinilai melanggar hak cipta. Namun, gugatan itu ditolak pengadilan.

Sidang gugatan KCI terhadap Inul digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Setelah beberapa minggu terakhir berjalan, sidang tersebut mencapai puncaknya hari ini.

Majelis hakim akhirnya menilai bahwa gugatan KCI atas Inul belum bisa dikabulkan. Hakim juga sempat menawarkan perdamaian, tapi langsung ditolak oleh masing-masing pihak.

Pihak Inul, melalui pengacaranya Hotman Paris Hutapea menyambut baik keputusan hakim. Ia pun seperti kegirangan setelah putusan itu dibacakan.

"Inul menang!" teriak Hotman usai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).

Kasus perseteruan KCI dan Inul sudah berjalan sejak 2005. Tak pernah mencapai kesepakatan, kasus itu pun akhirnya berakhir di meja hijau, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Rabu (15/5).(fk/mmu/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Inul Daratista
 
  Inul Vizta kembali Gelar KWC Indonesia Trial 2015
  Dilaporkan Radja Soal Hak Cipta Lagu, Inul Siap Hadapi dengan Legowo
  Ini Alasan Inul Daratista Berdamai Dengan KCI
  Gugatan KCI Terhadap Inul Daratista Ditolak!
  Keterangan Tiga Saksi Ringankan Inul Daratista
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2