Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Dewan Pers
Gugatan PMH Dewan Pers Siap Disidangkan PN Jakarta Pusat
2018-05-02 08:46:57
 

Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA (kiri) dan Heintje Grontson Mandagie (kanan) saat melakukan salam Komando di PN Jakarta Pusat, Kamis (19/4) lalu.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) secara resmi telah melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap lembaga Dewan Pers pada tanggal 19 April 2018 lalu. Gugatan PMH terhadap Dewan Pers oleh kedua organisasi pers yang diwakili kedua ketua umumnya itu didaftarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Kuasa Hukum penggugat, Dolfie Rompas, SH, MH & Partner.

Pada perkembangan terbaru, Kuasa Hukum penggugat telah menerima Relaas Panggilan Sidang yakni surat pemberitahuan agar mengikuti persidangan gugatan perdata atas PMH Dewan Pers pada hari Rabu, 9 Mei 2018 mendatang di PN Jakarta Pusat. Surat relaas bernomor 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst, tertanggal 30 April 2018 itu ditandatangani oleh Jurusita Pengganti, Maulidiah Harahap, SH.

Dalam surat panggilan bersidang yang ditujukan kepada Dolfie Rompas, SH, MH bersama empat anggota team advokat yang ditunjuk SPRI dan PPWI tersebut disebutkan bahwa, para Pengacara ini diharapkan hadir mengikuti persidangan pertama antara kedua pimpinan organisasi SPRI dan PPWI, yang masing-masing diwakili Heintje Grontson Mandagie dan Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA sebagai penggugat melawan Dewan Pers sebagai tergugat.

Mengomentari perkembangan ini, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mengapresiasi kerja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah merespon cepat dengan baik jeritan hati para pekerja pers di tanah air yang selama beberapa tahun ini dizolomi oleh lembaga Dewan Pers melalui berbagai kebijakannya yang melanggar Konstitusi Republik Indonesia dan UU No. 40 tahun 1999.

"Saya mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkembangan ini berupa penjadwalan persidangan gugatan PMH Dewan Pers yang kita daftarkan beberapa waktu lalu. Itu berarti Pengadilan Negeri mendengarkan serta merespon dengan baik dan benar atas jeritan hati kawan-kawan jurnalis beserta keluarganya yang selama hampir sepuluh tahun ini dibelenggu oleh Dewan Pers," tegas Wilson Lalengke, yang merupakan Lulusan PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Sehubungan dengan hal ini, Wilson yang telah melatih ribuan anggota TNI, Polri, mahasiswa, guru/dosen, jurnalis, dan masyarakat umum di bidang jurnalistik itu mengharapkan agar Dewan Pers dapat memenuhi panggilan persidangan-persidangan yang akan digelar oleh pengadilan nanti.

"Saya menghimbau agar lembaga Dewan Pers jangan menghindar dari panggilan pengadilan yaa. Mereka harus berani menghadapi persidangan dan mempertanggungjawabkan dugaan PMH yang mereka lakukan dengan mengeluarkan kebijakan yang tidak bijak, melanggar Konstitutsi, khususnya Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," imbuh Wilson di Jakarta pada, Selasa (1/5).

Kepada para anggota PPWI di seluruh tanah air, lanjut lulusan tiga universitas terbaik di Eropa (Birmingham University, Inggris; Utrecht University, Belanda; dan Linkoping University, Swedia) itu, diharapkan untuk terus memonitor dan mengawal gugatan PMH Dewan Pers dimaksud.

"Seluruh anggota PPWI dimanapun berada, mohon dimonitor dan dikawal gugatan kita ini. Yang ada di Jabodetabek, agar mencatat tanggal persidangan, dan silahkan hadir di PN Jakarta Pusat pada saat persidangan dilaksanakan nanti," himbau Wilson, yang juga adalah Ketua Persaudaraan Indonesia-Sahara-Maroko (PERSISMA) ini.

Secara terpisah, Heintje Mandagie, Ketua Umum SPRI juga menyampaikan hal yang sama agar seluruh elemen pers, yang peduli dengan kehidupan para jurnalis agar bersama-sama memperjuangkan nasib para kuli tinta di negeri ini. "Gugatan PMH terhadap Dewan Pers menjadi pembuka kotak pandora kesewengan-wenangan Dewan pers terhadap para jurnalis di negeri ini," ujar Heintje.

Sebagai informasi tambahan, sesuai Relaas Panggilan Sidang dari PN Jakarta Pusat, persidangan Gugatan PMH terhadap Dewan Pers akan digelar di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28 Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 9 Mei 2018, pukul 09.00 WIB - selesai.(APL/Red/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Dewan Pers
 
  Satu-satunya yang Hadir Langsung, Anies Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers
  Kapuspen TNI Kunjungi Dewan Pers Pererat Hubungan Kerjasama Saling Menguntungkan
  Ketum SPRI: Putusan MK Melahirkan Status Quo Dewan Pers
  Hormati Putusan MK, DPP SPRI Segera Melapor ke Dewan Pers
  Jika Statuta Dewan Pers Belum Diundangkan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2