Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Balikpapan
Gugatan SK Penutupan Km 17, Pemkot Masih Tunggu Jawaban Penggugat
Monday 29 Jul 2013 13:58:17
 

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).(Foto: Ist)
 
BALIKPAPAN, Berita HUKUM - Proses pengajuan tuntutan revisi Surat Keputusan (SK) Walikota mengenai penutupan kompleks lokalisasi Km 17 tampaknya masih akan berjalan panjang.

Pasalnya dari rencana kurang lebih satu bulan kasus itu bisa diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga saat ini prosesnya masih menginjak ditahap-tahap awal.

Menurut Kepala Bagian Hukum Kota Balikpapan, Daud Pirade, hingga empat kali pertemuan antara kedua belah pihak yang terlibat dalam persidangan tersebut, sampai saat ini PTUN masih menunggu replik atau jawaban kedua dari pihak penggugat.

Sebelumya Pemerintah Kota selaku tergugat sudah menyampaikan jawaban kepada pengadilan mengenai tuntutan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum pengelola km 17, dan setelah itu prosesnya adalah mendengarkan jawaban kembali dari pihak penggugat, seperti dikutip dari tribunkaltim.co.id.

Namun saat pertemuan terakhir kemarin, kuasa hukum pengelola Km 17 minta waktu satu minggu lagi untuk menyusun replik atas jawaban Pemerintah Kota.(tbk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Balikpapan
 
  Gugatan SK Penutupan Km 17, Pemkot Masih Tunggu Jawaban Penggugat
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2