Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    

Gugatan Terhadap Ruhut Sitompul Urung Diputus
Monday 17 Oct 2011 16:49:57
 

Akibat tudingannya itu, Ruhut Sitompul digugat ke pengadilan (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Putusan gugatan perdata yang dilayangkan Tim Advokasi Gugat Ruhut (Tegur) sebagai kuasa hukum Petisi 50 terhadap pihak tergugat Ruhut Sitompul, gagal disampaikan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (17/10). Hal ini disebabkan, majelis hakim yang diketuai Antonius menyatakan belum siap dengan vonisnya tersebut.

Akhirnya, majelis hakim pun menetapkan untuk menunda sidang hingga satu bulan ke depan atau Kamis (10/11) mendatang. "Majelis baru pada tahap pramusyawarah, sehingga putusan belum siap. Sidang ditunda hingga 10 November 2011," kata hakim ketua Antonius dalam persidangan tersebut.

Usai persidangan tersebut, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Gatot Goei menyatakan bahwa pihaknya sangat kecewa terhadap penundaan pembacaan putusan tersebut. Alasannya, perkara gugatan perdata ini sudah berlangsung lama di persidangan. Namun, hingga kini belum juga diputuskan majelis hakim. “Perkara ini ini sudah lama. Kami hanya berharap putusan tidak ditunda lagi,” tandasnya.

Sidang gugatan perdata terhadap anggota Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai Demokrat itu, sudah berlangsung sejak 23 Febuari 2011 lalu. Gugatan tersebut didaftarkan pihak penggugat ke PN Jakarta Pusat pada 11 Januari 2011 lalu.

Ruhut digugat Tim Advokasi Gugat Ruhut atau Tegur sebagai kuasa hukum Petisi 50. Gugatan terkait pernyataan Ruhut bahwa pihak yang menolak usulan pemberian gelar pahlawan kepada almarhum Soeharto adalah anak Partai Komunis Indonesia (PKI).

Perbuatan Ruhut itu dianggap memenuhi unsur-unsur penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata jo Pasal 1372 KUHPerdata. Ruhut pun dituntut membayar rugi material sebesar Rp 131.300 dan kerugian imaterial sebesar Rp 62.811.889.999. ia juga harus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di dua media massa nasional dengan ukuran setengah halaman.(dbs/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2