JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi PT Indosat IM2, kali ini 1 orang saksi atas nama Guntur S Siboro (group head integrated marketing PT indosat) menjalani pemeriksaan, Selasa (15/1).
"Satu orang tersebut diperiksa sebagai saksi sejak pukul sepuluh tadi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.
Pemeriksaan pada intinya menyangkut penggunaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz/3G milik PT Indosat yang dipergunakan IM2.
Sebagaimana diketahui dalam hal ini, Kejaksaan telah menetapkan korporasi ikut bertanggungjawab terhadap kasus yang menyebabkan kerugian negara sangat besar ini, yakni mencapai Rp 1,3 Triliun.(bhc/mdb)
|