Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Capres
Guru Honorer Madrasah Bogor Deklarasi Dukungan untuk Firli Nyapres
2022-10-11 13:25:40
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Guru Honorer Madrasah (FGHM) Kabupaten Bogor mendeklarasikan dukungan kepada Firli Bahuri untuk maju pada Pilpres 2024.

Deklarasi dilakukan di Kecamatan Rancabungur serta dihadiri perwakilan guru honorer dari berbagai madrasah daerah setempat.

Ketua FGHM Ahmad Afandi mengatakan, deklarasi tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama setelah pihaknya mengevaluasi kinerja Firli selama memimpin KPK.

"Kami berangkat dari tantangan yang dihadapi Pak Firli, katanya KPK akan hancur akan bubar kalau beliau pimpin, nyatanya tidak, program tetap jalan, OTT jalan, banyak koruptor yang ditangkap," kata Ahmad, Senin (10/10).

Justru di era Firli, lanjutnya, KPK tampak masif membangun gerakan antikorupsi hingga ke desa-desa. KPK juga menunjukkan kerja kolaboratif bersama lembaga-lembaga yang terkait dalam memberantas korupsi.

"Mungkin baru kali ini KPK berhasil mengungkap korupsi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi, juga menangkap hakim agung," terangnya.

Dari rekam prestasi itu, ia kemudian menyebut Firli adalah sosok pemimpin kuat yang patuh pada prinsip dan aturan perundang-undangan.
Ia juga menilai purnawirawan polisi bintang tiga itu pemberani serta tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi.

"Harapannya beliau juga usut dugaan korupsi penerimaan tenaga guru dan siswa sekolah," tegasnya.

Harapan senada disampaikan Jusuf Maulana. Perjalanan panjang Firli selaku penegak hukum serta pengalamannya menata sistem antikorupsi disebut jadi energi tersendiri untuk membela guru honorer.

Ia berharap dengan menjadi presiden nantinya Firli berani membuat kebijakan yang mengakomodir aspirasi dan kepentingan guru honorer.

"Tidak lagi menganggap guru honorer beban negara, beban lembaga pendidikan, karena kerjanya kan sama malah melebihi beban tugas," ungkapnya.

Dia menjelaskan, banyak guru honorer yang hingga kini nasibnya tidak jelas meski sudah sangat lama mengajar.

Beberapa di antara mereka ada yang harus rela dibayar seadanya tiga bulan sekali atau bahkan tidak menerima bayaran sama sekali.

"Mudah-mudahan jika nanti Pak Firli presiden bisa ubah ini," tandas Jusuf.(rls/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Capres
 
  Masyarakat yang Inginkan Perubahan Diajak Dukung Gerakan Sejuta Banner AMIN! Donasi Sekarang Rp10 Ribu
  Refly Harun Temukan Misteri Suara Perempuan Bilang 'Udah' Saat Gibran Berhadapan dengan Mahfud MD
  Jusuf Kalla Blak-blakan Mengapa Akhrinya Mendukung Anies
  Temui JK Usai Debat, Anies-Muhaimin Sampaikan Terima Kasih
  SETARA Institute Prihatin Hasil Lembaga Survei terkait Elektabilitas Capres-Cawapres Makin Tidak Masuk Akal
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2