Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Guru
Guru Tidak Saja Mendidik dan Membentuk Mental Generasi
2016-12-20 16:27:34
 

Bupati Gorontalo Prof. Nelson Pomalingo yang juga sebagai Ketua Pengurus Besar (PB) PGRI, didampingi Ketua PGRI Provinsi Gorontalo, Prof. Ani Hasan pada RAKOR di Gedung GURU PGRI Provinsi Gorontalo.(Foto: Istimewa)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - "Profesi guru memiliki beban luas karena tak hanya sekadar mendidik atau membentuk mental generasi penerus bangsa. Tetapi, bagaimana upaya kita membahagiakan mereka, jadi bukan sebatas mengantarkan mereka sehingga memiliki ijazah," jelas Bupati Nelson, pada Rakor Persatuan Guru Republik Indonesia PGRI Provinsi Gorontalo, Selasa (22/12).

Rapat Kordinasi (Rakor) yang bertemakan PGRI sebagai organisasi profesi guru, profil dan tantangannya tersebut, PGRI Provinsi Gorontalo bakal mengoptimalkan lembaga hukum yang dibentuknya untuk wadah penguatan bagi para guru, agar bisa bertindak profesional dalam tugas.

Hal ini sejalan dengan konsep PGRI untuk menjamin kenyamanan guru agar fokus menjalankan perannya mendidik dan upaya membahagiakan anak.

"Wadah ini perlu optimalkan agar setiap guru menguasai tupoksi dan kompeten dalam mendidik, sebagaimana cita-cita pembangunan Nasional," tandas Bupati Nelson, yang pernah 2 periode memimpin PGRI Provinsi Gorontalo.(bh/sh/hms)



 
   Berita Terkait > Guru
 
  Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas
  HNW Kembali Perjuangkan Keadilan Anggaran Dan Rekrutmen Guru Agama
  Gaji Guru P3K Tertunggak 9 Bulan, Ratih Megasari: Kemendikbud Ristek Harus Respon Cepat
  Wakil Ketua MPR Tolak Penghapusan Ayat Tunjangan Profesi Guru
  Tunjangan Guru SPK Harus Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL

KPU Sahkan Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Anies-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Benny Rhamdani Akan Laporkan Stafsus Menkeu, Yustinus Prastowo ke Polisi

Ahmad Akbar Ketum Grha Putih Sampaikan Dukungan Disabilitas untuk Ganjar Mahfud

Israel Kembali Perangi Hamas di Gaza, Jeda Pertempuran Berakhir

Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP

Tok! Jokowi Targetkan Cukai Plastik dan MBDK Rp6,24 Triliun Mulai 2024

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2