Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu
Guspardi Gaus Setuju KPU Persingkat Masa Kampanye
2022-02-09 07:09:23
 

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.(Foto: Runi/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah fraksi di DPR berpandangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu memperpendek durasi masa kampanye Pemilu 2024, sebagaimana dirilis baru-baru ini. Sehubungan dengan hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai bahwa yang terpenting adalah bagaimana supaya durasi masa kampanye pada Pemilu 2024 bisa dilakukan secara efisien dan efektif. Menurutnya, kalau bisa diperpendek kenapa harus diperpanjang. Ia juga menyatakan, tidak tepat kalau sosialisasi hanya bisa dilakukan saat masa kampanye.

"Semua partai, baik partai politik lama maupun partai politik yang baru terbentuk memiliki kesempatan yang sama dalam melakukan sosialisasi tentang keberadaan partainya di tengah masyarakat. Proses sosialisasi tersebut sudah bisa dilakukan jauh hari sebelum pelaksanaan pemilu 2024. Tahapan kampanye hanyalah bentuk formal dari pengaturan masa kampanye yang dilakukan oleh KPU," ujar Guspardi, Selasa (8/2).

Terkait sosialisasi kepada masyarakat, Guspardi menyampaikan, semua partai sudah melakukan sosialisasi jauh hari sebelum mendaftar ke KPU. "Kalau bicara partai politik baru, saat mereka membentuk dan melakukan deklarasi kepengurusan partainya, itu kan juga merupakan bentuk sosialisasi," ungkap Guspardi.

politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengingatkan, durasi masa kampanye harus mempertimbangkan situasi pandemi yang belum terkendali. Kalau masa kampanyenya panjang, maka terlalu berisiko menimbulkan peningkatan angka Covid-19. Kampanye yang panjang juga berisiko menimbulkan kerumunan yang justru akan mendiskreditkan kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah mengenai pelaksanaan pemilu.

"Bagaimanapun KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus memperhitungkan juga bahwa pelaksanaan Pemilu ke depan tidak bisa diprediksi akan dapat terlaksana dalam keadaan normal. Karena pandemi Covid-19 belum bisa dipastikan kapan berakhir. Jadi jangan sampai menimbulkan klaster baru akibat pelaksanaan Pemilu serentak 2024," tegas legislator dapil Sumatera Barat II itu.

Oleh karena itu, tambahnya, mengenai durasi kampanye yang perlu diatur oleh KPU, sebaiknya tidak lebih dari 60 hari. Namun, jika dirasa terlalu singkat, KPU bisa mempertimbangkan yg diusulkan oleh fraksi yang lain yaitu tidak lebih 90 hari. "Mempersingkat waktu kampanye juga akan memgefesienkan anggaran penyelenggara pemilu," pungkas Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR akhir Januari lalu, mengusulkan masa kampanye maksimal 90 hari. Pertimbangannya, kalau masa kampanye terlalu lama dianggap akan melahirkan keterbelahan yang cukup lama di masyarakat. Akibatnya bisa berujung pada konflik. Apalagi, perkembangan teknologi dan media sosial dinilai mampu memaksimalkan kampanye peserta pemilu sehingga tak perlu masa kampanye yang panjang.(dep/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2