Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
HATI Warning KPU Gorontalo untuk Batalkan Penetapan Paslon NKRI
2017-01-07 10:37:03
 

Tim Kuasa Hukum pasangan calon HATI, Ismail Melu, SH saat menggelar jumpa pers, Jumat (6/1).(Foto: BH /shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Jelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo suhu politik makin memanas dengan Warning dari pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Hana Hasanah Fadel Muhammad dan Tony Yunus yang disingkat HATI meminta agar KPU Provinsi Gorontalo membatalkan paslon nomor 2, Rusli Habibie dan Idris Rahim, sebagaimana Keputusan KPU Nomor: 14/ Kpts/ KPU-Prop.027/ 2016 tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilu Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Gorontalo 2017 tanggal 24 Oktober 2016.

Menurut Tim Kuasa Hukum HATI, Ismail Melu, SH, Calon Gubernur Rusli Habibie memasukkan berkas pencalonan sebagai terpidana dengan menyerahkan Petikan Putusan Mahkamah Agung RI No. 248 K/ Pid/ 2016 tanggal 21 Juli 2016, bukan salinan putusan sebagaimana salinan yang dikirimkan oleh Panitera Pengadilan yang terkait dengan Akta Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung RI seperti tertuang pada pasal 243 ayat (2) dan (3) junto pasal 226 KUHAP.

"Berkas administrasi pencalonan Rusli Habibie tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat administrasi, hanya memasukkan petikan putusan sebagaimana pasal 226 ayat 1 KUHAP-bukan salinan putusan, sebagaimana yang diisyaratkan oleh pasal 270 KUHAP junto pasal 42 ayat (1) huruf (i) angka (3) poin (b)," jelas Ismail Pelu, saat melakukan Konferensi Pers, di Gorontalo, Jumat (7/1).

Dijelaskan, pasal 270 KUHAPidana dikatakan, "Pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa yang untuk itu Panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya." Panintera belum mengirimkan salinan putusan itu kepada KPU.

Hal ini, kata Ismail juga di akui oleh pihak Bawaslu Provinsi Gorontalo, yang pada 2 Januari 2017 telah mengundang Tim Pemenangan Hana Hasanah-Tonny Yunus dan Tim Pemenangan Zainudin Hasan-Adhan Dambea untuk membahas tentang pelanggaran administrasi yang meliputi tata cara prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan syarat administrasi pelaksanaan Pemilu.

"Dan penjelasannya, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo mengaku bahwa pihaknya belum melakukan penelitian, pemeriksaan keakuratan administrasi dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tersebut. Atas laporan dan temuan itu, Bawaslu Provinsi Gorontalo dibantu oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan akan melakukan penelusuran ke tempat yang berwewenang, yaitu KPU Provinsi Gorontalo," pungkas Ismail.(bh/shs)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2