GORONTALO, Berita HUKUM - Jelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo suhu politik makin memanas dengan Warning dari pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Hana Hasanah Fadel Muhammad dan Tony Yunus yang disingkat HATI meminta agar KPU Provinsi Gorontalo membatalkan paslon nomor 2, Rusli Habibie dan Idris Rahim, sebagaimana Keputusan KPU Nomor: 14/ Kpts/ KPU-Prop.027/ 2016 tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilu Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Gorontalo 2017 tanggal 24 Oktober 2016.
Menurut Tim Kuasa Hukum HATI, Ismail Melu, SH, Calon Gubernur Rusli Habibie memasukkan berkas pencalonan sebagai terpidana dengan menyerahkan Petikan Putusan Mahkamah Agung RI No. 248 K/ Pid/ 2016 tanggal 21 Juli 2016, bukan salinan putusan sebagaimana salinan yang dikirimkan oleh Panitera Pengadilan yang terkait dengan Akta Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung RI seperti tertuang pada pasal 243 ayat (2) dan (3) junto pasal 226 KUHAP.
"Berkas administrasi pencalonan Rusli Habibie tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat administrasi, hanya memasukkan petikan putusan sebagaimana pasal 226 ayat 1 KUHAP-bukan salinan putusan, sebagaimana yang diisyaratkan oleh pasal 270 KUHAP junto pasal 42 ayat (1) huruf (i) angka (3) poin (b)," jelas Ismail Pelu, saat melakukan Konferensi Pers, di Gorontalo, Jumat (7/1).
Dijelaskan, pasal 270 KUHAPidana dikatakan, "Pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa yang untuk itu Panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya." Panintera belum mengirimkan salinan putusan itu kepada KPU.
Hal ini, kata Ismail juga di akui oleh pihak Bawaslu Provinsi Gorontalo, yang pada 2 Januari 2017 telah mengundang Tim Pemenangan Hana Hasanah-Tonny Yunus dan Tim Pemenangan Zainudin Hasan-Adhan Dambea untuk membahas tentang pelanggaran administrasi yang meliputi tata cara prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan syarat administrasi pelaksanaan Pemilu.
"Dan penjelasannya, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo mengaku bahwa pihaknya belum melakukan penelitian, pemeriksaan keakuratan administrasi dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tersebut. Atas laporan dan temuan itu, Bawaslu Provinsi Gorontalo dibantu oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan akan melakukan penelusuran ke tempat yang berwewenang, yaitu KPU Provinsi Gorontalo," pungkas Ismail.(bh/shs) |