Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Koperasi dan UKM
HIPWI Diminta Bangun Ekonomi Kerakyatan
Thursday 14 Jun 2012 04:38:52
 

Menteri Koperasi (Menkop) dan UKM Syarief Hasan (tengah) Foto beserta (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Menteri Koperasi (Menkop) dan UKM Syarief Hasan melantik Hariara Tambunan sebagai Ketua Himpunan Pengusaha dan Wiraswasta (HIPWI) FKPPI di Jakarta, beberapa waktu lalu. Syarief meminta kepada HIPWI bisa mengawal pemerintah untuk membangun perekonomian masyarakat, khususnya di kelas bawah. Kementerian Koperasi dan UKM juga bersedia membantu kawan-kawan HIPWI dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.

Hadir dalam acara pelantikan. Gubernur Lemhanas Budi Susilo Soepandji dan Ketua Dewan Pertimbangan Golkar Akbar Tandjung serta Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan Markas Besar (Mabes) Polri Komjen Oegroseno. Ketua Umum HIPWI FKPPI Hariara Tambunan menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk membantu perekonomian daerah dengan cara membentuk koperasi. Dan HIPWI juga siap mengawal program pemerintah dalam rangka membangkitkan perekonomian nasional.

"Dalam waktu dekat teman-teman HIPWI akan dibentuk hingga ke daerah. Karena dengan dibentuknya HIPWI diharapkan mampu membangkitkan ekonomi kerakyatan misalnya soal pembentukan UKM dan Koperasi, ujarnya.

Hariara melan jutkan jika ekonomi kerakyatan kuat maka Indonesia mampu menghadapi gunjangan krisis. "Karena dengan kuatnya program kerakyatan tentunya segela sektor ekonomi akan kokoh dan mampu menahan gejolak krisis," tambahnya.(bhc/inp/rt)



 
   Berita Terkait > Koperasi dan UKM
 
  HIPWI Diminta Bangun Ekonomi Kerakyatan
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2