Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KAMI
HNW: Teror Terhadap KAMI Merupakan Warisan Penjajah
2020-08-20 09:42:20
 

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ancaman, teror dan intimidasi serta pembajakan akun yang dialami sejumlah Tokoh Nasional yang mendeklarasikan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai warisan penjajahan,serta tak sesuai dengan nilai demokrasi dan prinsip negara hukum.

Begitu yang dikatakan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (19/8).

"Ironisnya, ancaman, perundungan, pembajakan dan teror tersebut justru terjadi ketika kita, bangsa Indonesia baru memperingati 75 tahun Indonesia merdeka, dan 75 tahun berkonstitusi UUD 45," ungkap Hidayat.

Pihaknya menerangkan, seharusnya pemerintah mendukung langkah KAMI membuat sebuah gerakan perubahan.

Sementara, Wakil Ketua Majelis Permusyawarataan Rakyat (MPR RI) Hidayat Nur Wahid juga menyayangkan adanya pembajakan akun media sosial Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang bernada ajakan untuk menggulingkan pemerintah.

Politisi PKS ini meminta agar para tokoh di KAMI tidak terprovokasi dengan adanya serangan berupa ancaman maupun pembajakan akun media sosial. Namun, mempergunakan hak hukumnya sebagai warga negara yang dilindungi undang-undang.

"Dan hendaknya aparat kepolisian segera mengusut tuntas adanya ancaman, teror, pembajakan akun, dan intimidasi terhadap tokoh-tokoh dan deklarator KAMI tersebut," kata Hidayat kepada wartawan, Rabu (19/8).

Dia meminta agar proses penegakkan hukum dan pengusutan pelaku pembajakan akun media sosial KAMI perlu diusut tuntas.

"Untuk membuktikan bahwa negara benar-benar melaksanakan Pancasila, dan menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul serta menyampaikan pendapat yang dijamin oleh konstitusi, UUD 1945," tandasnya.

Dewan Deklarator yang terditi dari 10 orang tokoh membacakan tuntutannya kepada pemerintah.

Mereka adalah mantan Panglima TNI Jendral (Purn) Gatot Nurmatyo, Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah M. Din Syamsuddin, Ketua Umum Komite Khitthah Nahdlatul Ulama 1926 (KKNU-26) Rochmat Wahab, eks penasihat KPK Abdullah Hehamahua.

Selain itu, eks Sekretaris Kementerian BUMN M. Said Didu, eks Ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi Refly Harun, aktivis yang juga sebagai pengamat politik Syahganda Nainggolan dan Rocky Gerung, serta Ilham Bintang dan Muhsin Al-Attas.

Diantara 10 orang Dewan Deklarator KAMI tersebut, ditunjuk tiga orang untuk menjadi presidium, mereka antara lain Gatot Nurmatyo, M. Din Syamsuddin, dan Rochmat Wahab.

Selain itu HNW meminta aparat penegak hukum menjaga aktivis KAMI dari ancaman atau teror kepada organisasi tersebut.

"Deklarasi damai dan demokratis KAMI dengan 8 tuntutannya yang moderat dan konstruktif itu selayaknya didukung, dan tidak malah difitnah, untuk membuktikan Indonesia memanglah negara yang sudah merdeka, negara demokrasi dan negara hukum," tandasnya.(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KAMI
 
  Polisi: Benda Mencurigakan di dekat Rumah Petinggi KAMI adalah Bom Palsu
  Bareskrim Rampungkan Berkas Petinggi KAMI di Jakarta dan Medan Terkait Demo Tolak Omnibus Law
  KAMI Protes Keras Polisi Tembak Mati 6 Anggota FPI, KAMI Tuntut Jokowi Bentuk Tim Independen
  Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo: TNI Terlihat Seperti Era Orde Baru
  Sudah Siapkan Koper, Akankah Din Syamsuddin Ditangkap?
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2