Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pembunuhan
HNW Kutuk Keras Pembunuhan Sadis Ketua MUI Labura
2021-07-30 21:34:01
 

TKP Pembunuhan Sadis Ketua MUI Labura.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengutuk keras pembunuhan sadis terhadap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Labuhan Batu Utara (Labura) Sumatera Utara, H. Aminurrasyid Aruan. Hidayat Nur Wahid mengapresiasi penegak hukum yang segera menangkap pelaku pembunuhan serta meminta aparat penegak hukum segera memproses dan menjatuhi hukuman yang terberat terhadap pelaku yang jelas bukan pengidap gangguan kejiwaan itu.

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid menilai, hukuman tegas kepada pembunuh keji harus dijatuhkan. Karena tindakan sadis dan pembunuhan biadab terhadap Tokoh Masyarakat yang juga Ketua MUI tersebut sangat meresahkan masyarakat. Terlebih saat ini masyarakat sedang menjadi korban mengganasnya covid-19. Juga di tengah himbauan Presiden dan Wakil Presiden yang mengajak para Ulama untuk berperan aktif membantu Pemerintah dan warga mengatasi covid-19 dan dampak-dampaknya. Karenanya HNW pun sependapat dengan Wakil Ketua Umum MUI Pusat, Buya Anwar Abbas, yang meminta kepada aparat agar pelaku kejahatan terhadap Ketua MUI Labura itu dihukum berat.

"Ini perlu dilakukan, agar kejadian sadis dan tidak berperikemanusiaan terhadap Ketua MUI dan juga Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama itu, tidak terulang," ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (28/7).

HNW menyayangkan, peristiwa pembunuhan tersebut berawal dari teguran secara baik-baik dari Ketua MUI Labura Aminurrasyid Aruan kepada pelaku agar pelaku tidak mencuri lagi sawit di kebunnya. "Beliau sedang melaksanakan fungsinya sebagai ulama dan tokoh masyarakat, untuk mencegah kemunkaran dan memberikan teguran dengan cara yang sangat sopan. Tetapi beliau justru malah menjadi korban, dianiaya dengan biadab, dan dibunuh secara sadis. Ini merupakan perbuatan biadab, yang meresahkan masyarakat, dan tidak sesuai dengan Pancasila dan ajaran Agama, sehingga sewajarnya sangat diberikan sanksi hukum yang terberat," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang neredar, kata Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ini pelaku telah merencanakan perbuatannya dengan menyiapkan senjata tajam untuk dibawa ke rumah korban. "Tindakannya sudah mengarah kepada pembunuhan berencana yang sanksinya bisa mencapai hukuman mati berdasarkan KUHP," tuturnya.

HNW berpendapat, meski hal ini berkaitan dengan persoalan pidana pribadi, tetapi aparat Kepolisian tetap dapat memberikan perlindungan ekstra kepada Ulama atau tokoh Agama. Apalagi, salah satu fungsi Ulama atau tokoh Agama juga membantu Pemerintah dalam melaksanakan ethika kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Selain menaati aturan bernegara dengan menasehati atau mengkoreksi perbuatan negatif di masyarakat. Dan karena itu membuat posisinya bisa menjadi rentan. Pasalnya, tentu ada saja pihak-pihak yang keberatan untuk ditegur atau diingatkan untuk tidak melakukan perbuatan yang haram secara agama maupun melanggar hukum, sebagaimana yang terjadi dengan almarhum Ketua MUI Labura itu.

"Karena itu, perlu instrumen hukum yang bisa mengatasi persoalan ini. Seperti RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama yang sekarang menjadi Program Legislasi Nasional Prioritas di DPR. Semoga RUU ini bisa segera dibahas dan disetujui oleh DPR dan Pemerintah, supaya para Ulama dan tokoh dari Agama apapun, dapat menjalankan peran positifnya secara maksimal dan aman. Dan agar kejahatan biadab dan tak berperikemanusiaan seperti yang menimpa Ketua MUI, itu tidak terulang lagi. Agar masyarakat merasa aman dan tenteram bersama para Ulama dan Tokoh Agama, mengatasi masalah covid-19 dan dampak-dampaknya," pungkasnya.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
  Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah Dinilai Lakukan 'Contempt of Court' Soal Ungkap Perintah 'Hajar'
 
ads1

  Berita Utama
Perusahaan Asuransi GEGII Terbukti Langgar Hukum, Korban Minta OJK Beri Sanksi Tegas

Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai

Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perusahaan Asuransi GEGII Terbukti Langgar Hukum, Korban Minta OJK Beri Sanksi Tegas

Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai

Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2