Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Omnibus Law
HNW Minta Presiden Mendengarkan Penolakan UU Ciptaker dari Para Kepala Daerah
2020-10-13 11:16:15
 

Ilustrasi. Tampak Anies Baswedan sebagai Kepala Daerah DKI jakarta mendatangi massa demo aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja untuk menenangkan massa dan meminta massa demonstran pulang dengan tertib.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA meminta Presiden Joko Widodo mendengarkan penolakan rancangan undang-undang (RUU) Ciptaker dari sejumlah kalangan. Khususnya para kepala daerah yang meneruskan aspirasi warganya.

Hidayat mengingatkan, meski Indonesia merupakan negara kesatuan, bukan negara federal, tetapi kedudukan daerah sangat penting dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

"Ketentuan Pasal 18 ayat (2) menjamin adanya asas otonomi daerah dan Pasal 18 ayat (4) memberikan kewenangan otonomi yang seluas-luasnya," ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (10/10).

Oleh karena itu, HNW menegaskan bahwa suara daerah perlu didengar agar pemerintahan tidak kembali ke sistem sentralistik seperti di era Orde Baru. Ia menegaskan bahwa para kepala daerah lah yang harus berhadapan langsung dengan gelombang rakyat yang menolak RUU Ciptaker karena dianggap merugikan masyarakat. Sehingga wajar apabila mereka menyuarakan tuntutan tersebut.

"Saya mengapresiasi para kepala daerah yang sudah bersuara dan menyalurkan aspirasi rakyat yang dipimpinnya. Para kepala daerah yang telah menemui para demonstran dan menyerapkan aspirasi mereka merupakan contoh pemimpin yang baik. Bukan pemimpin yang justru 'meninggalkan' rakyatnya yang ingin menyalurkan aspirasi," ujarnya.

Sebagai informasi, sejumlah kepala daerah memang menyalurkan aspirasi, beberapa diantaranya atau tegas menolak RUU Ciptaker tersebut. Para Kepala Daerah, itu di antaranya, adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, Gubuernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, dan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji. Selain itu, tidak sedikit bupati atau walikota yang menyerukan aspirasi serupa.

HNW menuturkan, penolakan para kepala daerah dari beragam latar belakang partai politik tersebut menunjukan bahwa RUU Ciptaker ini ditolak oleh berbagai kalangan, bukan hanya dua fraksi di DPR RI saja. "Para kepala daerah itu berasal dari afiliasi politik yang berbeda, dan yang mereka suarakan murni suara daerah dan rakyat yang dipimpinnya," ujarnya.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyayangkan sikap Presiden Jokowi yang justru terburu-buru memerintahkan seluruh gubernur mendukung RUU Ciptaker ini. "Seharusnya Presiden mendengar dan mempertimbangkan dengan seksama terlebih dahulu, aspirasi rakyat dari daerah itu," ujarnya.

HNW meminta Presiden Jokowi untuk mengambil sikap dengan bersiap menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar kegaduhan dan kegentingan akibat disetujuinya RUU Ciptaker itu dapat diakhiri.

"Ini saatnya Presiden Jokowi menunjukan kepemimpinannya dengan mengakomodasi kepentingan rakyat dan daerah, serta jaminan keberlangsungan sistem otonomi daerah yang sudah disepakati bersama sejak reformasi," pungkasnya.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Omnibus Law
 
  Baleg Terima Audiensi Buruh Terkait UU Cipta Kerja
  Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
  Pengamat dan KAMI Mendesak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton serta Rehabilitasi Nama Baik
  MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Wakil Ketua MPR: Ini Koreksi Keras atas Pembuatan Legislasi
  DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2