JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang pria berinisial HPS (47) di tangkap satuan petugas Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat saat mengedarkan Narkoba jenis Inex atau pil Ekstasi pada, Minggu (27/12) lalu di dalam diskotik M Lokasari di Jakarta Barat.
Kasat Narkoba AKBP Afrisal, Sik menjelaskan bahwa, "Anggota nyamar sebagai pembeli. Saat di tangkap, petugas menggeledah, menemukan 10 butir inex dari tangan pelaku," jelasnya, Selasa (29/12).
Sementara, Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Julianto kepada pewarta, Selasa (29/12) menyampaikan bahwa, HPS menjelaskan, dia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang wanita berinisial ID (sebagai DPO) di parkiran Rusun bilangan Petamburan. "HPS mengaku membeli Rp.300.000,- perbutir dan mendapatkan untung Rp.100.000,- setiap butir-nya," ujarnya.
Kini HPS harus berurusan dengan petugas, atas perbuatan nya tersebut. "HPS terjerap pasal 114 UU RI no. 35 thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara," pungkas Kompol Julianto.(bh/mnd)
|