Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
HPS Pengedar Pil Ekstasi di Tangkap di M Lokasari
Wednesday 30 Dec 2015 20:41:58
 

ILustrasi. Pil Heppy Five dan Pil Ekstasi.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang pria berinisial HPS (47) di tangkap satuan petugas Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat saat mengedarkan Narkoba jenis Inex atau pil Ekstasi pada, Minggu (27/12) lalu di dalam diskotik M Lokasari di Jakarta Barat.

Kasat Narkoba AKBP Afrisal, Sik menjelaskan bahwa, "Anggota nyamar sebagai pembeli. Saat di tangkap, petugas menggeledah, menemukan 10 butir inex dari tangan pelaku," jelasnya, Selasa (29/12).

Sementara, Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Julianto kepada pewarta, Selasa (29/12) menyampaikan bahwa, HPS menjelaskan, dia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang wanita berinisial ID (sebagai DPO) di parkiran Rusun bilangan Petamburan. "HPS mengaku membeli Rp.300.000,- perbutir dan mendapatkan untung Rp.100.000,- setiap butir-nya," ujarnya.

Kini HPS harus berurusan dengan petugas, atas perbuatan nya tersebut. "HPS terjerap pasal 114 UU RI no. 35 thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara," pungkas Kompol Julianto.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2