Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Habib Rizieq
HRS Tersangka, UAS: Ada SMS ke Saya, 'Hati-Hati Mad, Nampaknya Kau Tak Lama Lagi'
2020-12-11 22:34:44
 

Ustadz Abdul Somad (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ulama kondang Ustadz Abdul Somad (UAS) menanggapi status tersangka yang disematkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). Sebelumnya, penyidik menetapkan Habib Rizieq tersangka kasus penghasutan dan melawan petugas.

"Dulu zaman nenek kita yang hilang itu jarum, sekarang bisa pula Harun Masiku hilang. Habib rizieq dicari-cari kesalahan sampai tidak ada lagi pasal yang tidak menjeratnya, dicarikan pasal keramaian," ujar UAS dalam sebuah tayangan video yang dikutip Okezone, Jumat (11/12).

Menurut UAS, penetapan tersangka itu makin membuktikan adanya ketidakadilan. Sebab, tidak hanya HRS yang melakukan kesalahan serupa. Sejak Covid-19, ada berbagai kegiatan kerumunan massa tetapi tidak diadili seperti kasus HRS.

Dia juga heran, mengapa aparat penegak hukum selalu mencari-cari kesalahan HRS. Padahal, HRS bukan teroris, bukan gembong narkoba, atau koruptor.

UAS juga menanggapi sejumlah ulama yang telah dulu dijadikan tersangka dan ditahan polisi. Diantaranya Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang ditahan Bareskrim atas kasus dugaan ujaran kebencian. Dan Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait kasus ujaran kebencian dan bernuansa SARA.

"Ustad Gus nur udah masuk, Ustadz Maheer udah masuk penjara, nanti ada yang sms saya lagi 'hati-hati mad nampaknya kau tak lama lagi'," sambungnya.

UAS pun mengaku tidak takut dengan ancaman yang dilayangkan kepadanya. Bahkan, pada 2019 silam, dirinya juga sering mendapat ancaman oleh orang yang tidak dikenal.

"Saya ini paling pantang ditakut-takuti, waktu 2019 ditakuti-takuti orang, hati-hati kalau sampai ustad Somad itu berpihak kami buka aibnya. Saya tidak kenal pak prabowo tuh, saya enggak tahu tapi semakin diancam," pungkasnya.

Seperti diketahui, Habib Rizieq sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Selain Habib Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

Keenam tersangka itu sudah dilakukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat permohonan pencekalan sendiri dilayangkan pada 7 Desember 2020.

Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.(fmi/okezone/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Habib Rizieq
 
  Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
  MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
  HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
  HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
  HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2