Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    

HTC Vivid Berujung ke Pengadilan
Monday 21 Nov 2011 01:01:18
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
Perusahaan film porno terkemuka asal AS, Vivid Entertainment, berniat menggugat HTC atas penamaan smartphone, HTC Vivid. Surat gugatan dikirim dari Vivid Entertainment ke vendor Taiwan tersebut awal minggu ini.

Seperti dikutip situs Techcrunch, Minggu (20/11), Vivid mengklaim bahwa brand HTC Vivid akan membuat konsumen berpraduga ada hubungan antara smartphone dengan perusahaan video dewasa tersebut. Ini pertama kalinya terjadi persinggungan hukum antara kedua industri.

Kedua perusahaan ini sangat berbeda, bagai bumi dan langit. HTC adalah salah satu perusahaan teknologi selular terbesar di dunia. Bahkan, baru-baru ini telah menyisihkan Samsung sebagai vendor smartphone top dunia pada kuartal ketiga.

Sedangkan Vivid Entertainment dikenal karena produsen dan distributor film porno dengan nilai produksi tinggi. Vivid Entertainment sering menampilkan selebriti top dunia, seperti Kim Kardashian, Pamela Anderson, dan Kendra Wilkinson.

HTC Vivid merupakan smartphone dengan kemampuan menembus kecepatan LTE 4G. Smartphone ini didasarkan pada desain dari HTC Inspire. Yapi dengan layar lebih besar, prosesor yang lebih cepat, penyimpanan memori yang lebih besar, dan 1080p HD video capture.

Fitur lain termasuk perangkat lunak HTC Sense, dan tethering Wi-Fi. Melihat upaya HTC mempromosikan smartphone teranyarnya tentu mereka tak akan gentar menghadapi perusahaan film porno. (tcc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2