Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Nokia
HTC dan Nokia Sepakat Hentikan Gugatan
Saturday 08 Feb 2014 19:51:57
 

Ilustrasi. HTC dan Nokia.(Foto: Istimewa)
 
TAIWAN, Berita HUKUM - Perusahaan Taiwan pembuat telepon pintar HTC, menyatakan telah sepakat mengikat kerjasama bidang paten dan teknologi dengan perusahaan alat telekomunikasi asal Finlandia, Nokia.

Kerjasama ini sekaligus akan mengakhiri semua sengketa hukum terkait paten antara dua perusahaan itu.

HTC selanjutnya akan membayar Nokia dan kerjasama akan melibatkan portofolio paten LTE milik HTC untuk memperkuat tawaran lisensi Nokia, demikian bunyi pernyataan salah satu perusahaan itu.

Kedua pihak akan menjelajahi kemungkinan bekerjasama pula dalam bidang teknologi lainnya, kata HTC.
Namun rincian tentang kesepakatan kedua belah pihak masih dianggap rahasia sehingga tak dibuka untuk konsumsi publik.

"Nokia memiliki landasan paten yang paling lengkap dalam industri ini sebelumnya," kata Grace Lei, kuasa hukum HTC, seperti dikutip kantor berita AFP.

"Sebagai pionir dalam industri telepon pintar dengan portofolio paten yang kuat, HTC gembira dengan kesepakatan ini, sehingga kami bisa tetap fokus dalam upaya inovasi untuk konsumen."

Nokia juga mengatakan "sangat senang" telah meneken kesepakatan dan bekerjasama dengan perusahaan asal Taiwan itu.

"Ini meneguhkan penerapan paten Nokia serta memungkinkan kami untuk fokus pada peluang lisensi lainnya," kata Paul Melin, Direktur Hak Kekayaan Intelektual Nokia.

Nokia mulai menggugat HTC tahum 2012 dengan 50 gugatan hukum di seluruh dunia.
HTC dinyatakan melanggar empat hak paten Nokia.

Apple juga menuding HTC serta pabrikan ponsel pintar lainnya mencuri teknologi patennya termasuk Google yang mengembangkan sistem Android.

HTC dan Apple sebelumnya terlibat dalam 20 kasus Klik gugat-menggugat di seluruh dunia hingga akhirnya pada ujung 2012 berhasil bersepakat mengakhiri semua urusan hukum antara kedua kubu.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2