Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
HUT RI
HUT RI Ke 70, PT KAI Gratiskan Tiket Kereta Api
Sunday 16 Aug 2015 21:20:03
 

Ilustrasi. Kereta KRL Commuter Line saat di salah satu Stasiun.(Foto: BH/sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam rangka memperingati HUT RI ke-70 & mendukung program Kementerian BUMN yang bertajuk “BUMN Hadir untuk Negeri”, PT KAI menjalankan “Program Merdeka” dengan menggratiskan tiket 113 perjalanan KA Lokal bersubsidi (PSO), yang terdiri dari 100 perjalanan KA lokal bersubsidi di Jawa & 13 perjalanan di Sumatera, pada Senin 17 Agustus 2015 untuk keberangkatan mulai pk 08.00 s.d. 17.00 WIB (daftar KA terlampir).

Bagi masyarakat yang ingin menikmati program ini, dapat melakukan pembelian tiket seharga Rp 0 di stasiun untuk keberangkatan KA Lokal bersubsidi (PSO) pada waktu tersebut. Sementara itu untuk masyarakat yang telah melakukan pemesanan tiket KA Lokal bersubsidi (PSO) tertentu H-30 sebelum hari keberangkatan, biaya tiket akan dikembalikan di loket stasiun tujuan dengan menunjukkan bukti tiket KA Lokal bersubsidi (PSO) keberangkatan 17 Agustus 2015 pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB. Pengembalian biaya tiket dapat dilakukan hanya pada tanggal 17 Agustus 2015. Selain menggratiskan KA Lokal bersubsidi (PSO), PT KAI melalui dua anak perusahaannya, yakni PT KCJ dan PT Railink juga memberikan program promo serupa.

Untuk KRL Commuter Line, PT KCJ memberikan program gratis tarif perjalanan KRL pada hari Senin 17 Agustus 2015 pukul 08:00 – 17:00 WIB. Dalam kegiatan KRL gratis ini, para pemilik Kartu Multi Trip (KMT) saldonya tidak akan berkurang. Para penumpang yang akan menggunakan Tiket Harian Berjaminan (THB), juga tidak perlu membayar tarif perjalanan, namun tetap harus ke loket untuk mengisi tujuan perjalanannya dan menyerahkan jaminan tiket. Sementara para pemilik kartu uang elektronik bank (BNI Tap Cash, Brizzi dari BRI, E-Money Mandiri, dan Flazz BCA) hanya akan membayar tarif sebesar Rp 1 ,-.

Bagi para pemegang KMT & kartu uang elektronik, selama tap in dilakukan pk 08:00-17:00 WIB, maka layanan tarif gratis tetap berlaku meskipun melakukan tap out di stasiun tujuan di luar waktu tersebut. Untuk para pengguna THB, tarif gratis tetap berlaku selama pembelian tiket atau isi ulang tujuan dilakukan di loket dalam kurun waktu 08:00–17:00 WIB.Dalam menggunakan KRL gratis ini, para penumpang tetap perlu memperhatikan sejumlah ketentuan yang berlaku sebagaimana saat tarif normal. Ketentuan tersebut adalah mengenai saldo minimum KMT dan kartu uang elektronik bank, ketentuan uang jaminan dan refund THB, mengisi tujuan/relasi perjalanan THB di loket dan menggunakannya sesuai tujuan tersebut, serta aturan free out, penalti, dan suplisi.

Sementara untuk KA bandara, PT Railink memberikan promo “Diskon Kemerdekaan” sebesar 70% kepada pelanggan KA Bandara Kualanamu selama 15 hari terhitung tanggal 17 Agustus 2015 s.d. 31 Agustus 2015. Pelanggan yang berhak mendapatkan diskon adalah mereka yang berulang tahun di bulan Agustus. Promo ini berlaku untuk para calon penumpang KAbandara dengan melakukan pembelian langsungdi counter tiket Stasiun KA Bandara Medan (CRS) & Stasiun KA Bandara (ARS) dengan melampirkan fotokopi kartu identitas yang masih berlaku. Demikian Press Release sebagaimana yang dilansir dari situs kereta-api.co.id.(CorcommKAI/bh/sya)



 
   Berita Terkait > HUT RI
 
  Usia 76 Tahun Indonesia Merdeka Sisakan Masalah Kebangsaan, Haedar Ajak Elit Duduk Bersama
  Anis Byarwati Ajak Komponen Bangsa Bekerja Sama Atasi Berbagai Permasalahan
  HUT RI Ke-76, Syarief Hasan: Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Di Masa Sulit
  Peringati HUT RI ke 75, Ditreskrimsus Polda Metro Bagikan 5.000 Masker di Stasiun Kereta
  Bamsoet: Indonesia Harus Tetap Semangat Dan Utamakan Kepentingan Bangsa
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2