Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
GAM
HUT RI Ke-68, Bendera GAM Masih Berkibar
Friday 16 Aug 2013 18:19:58
 

Upacara pengibaran bintang bulan di Kantor KPA/PA Pasee.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Jelang peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-68, di Provinsi Aceh, masih diwarnai dengan pengibaran bendera bekas bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Berdasarkan amatan di lapangan, pengibaran bendera yang bergambar bintang bulan masih terlihat berkibar hampir di seluruh Kabupaten Aceh Utara, seperti di Kecamatan Samudera, Tanah Jambo Aye, Meurah Meulia.

Gubernur Aceh, Dr Zaini Abdullah, sebelumnya telah mengimbau masyarakat agar tidak menaikkan bendera yang disahkan oleh DPRA, pada peringatan semindu perdamaian Aceh. Imbauan tersebut, dikeluarkan setelah Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat melaksanakan pertemuan membahas bendera Aceh

Menanggapi kontroversi Bendera dan Lambang, seharusnya seluruh pengambil kebijakan di pemerintahan Aceh, untuk mengambil kebijakan yang pasti kepada masyarakat seluruh Aceh, terutama kepada yang pro terhadap keberadaan Qanun ini, untuk mentaati apa yang telah diimbau oleh pengambil kebijakan di Aceh.

"Polemik bendera masih dalam proses evaluasi Kemendagri sampai 31 Oktober 2013 mendatang. Sampai saat ini kan belum ada hasil dari evaluasi itu, iya kan?," demikian dikatakan Juru bicara Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS), Safwani SH, Jum'at (16/8).

Menurutnya, sepanjang pembahasan bendera itu belum final maka jangan mengibarkan terlebih dahulu, dan tunggulah semua itu selesai. Sehingga tidak menimbulkan kontroversi yang panjang terhadap Bendera dan Lambang ini.

Sementara itu, dalam penyampaiannya, Ketua KPA/PA Wilayah Pasee, Tgk Zulkarnaini ben Hamzah, menampik bahwa yang menaikkan bendera bintang bulan itu bukan dari kelompoknya.

Pihaknya, tambahnya, tidak pernah menginstruksikan jajarannya untuk mengibarkan bintang bulan sebelum mendapati keputusan dari Pemerintah RI-Aceh.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > GAM
 
  Ratusan Janda dan Istri Mantan GAM Gruduk Kantor Walikota
  Milad GAM Ke-37 Pemerintah Aceh Himbau Rakyat Untuk Menjaga Perdamaian
  Milad GAM ke 37 Diperingati di Aceh Utara
  Petinggi GAM Langgar Janji, Kata Eks GAM Ini
  Ngaku Mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka, Kobra Peras Waka Kepsek SMAN 2 Langsa
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2