Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
Habib Rizieq
Habib Itu Adalah Realitas Sekaligus Entitas Politik Indonesia
2020-11-15 14:34:21
 

Habib Rizieq Shihab.(Foto: Istimewa)
 
Oleh: Asyari Usman

KETIKA MENKOPOLHUKAN Mahfud MD dan Ade Armando, dalam satu wawancara, mencoba untuk mengerdilkan Habib, seketika itu juga Beliau malah menjadi semakin berkibar di hati rakyat. Ratusan ribu pengguna medsos menunjukkan reaksi keras terhadap obrolan antara kedua orang tsb. Pukul rata, netizen menyebut wawancara itu sebagai obrolan sampah.

Lihat bagaimana kecaman luas netizen terhadap cara Mahfud menyebut nama IB dalam wawancara itu. Setelah Mahfud MD mengucapkan nama Habib hanya dengan nama depan beliau saja, tanpa 'habib' sebagai kata penghormatan, langsung meluncur serangan beruntun dari netizen. Warganet mencela balik cara Mahfud.

Mahfud menyebut hanya nama depan saja bukan tanpa tujuan. Mahfud ingin menunjukkan kepada publik bahwa Habib itu bukan siapa-siapa. Bahkan Mahfud mengatakan dengan gamblang bahwa pengikut Habib tidak banyak.

Di sini, Mahfud keliru. Dia menafikan fakta bahwa Habib adalah pemimpin umat yang diakui dan mendapat dukungan luas di masyarakat. Pada hari kepulangan Habib, Selasa (10/11/2020), Mahfud bisa melihat begitu banyak rekaman video tentang penyambutan Beliau di bandara Soekarno-Hatta. Lautan manusia. Beratus-ratus ribu. Hampir pasti, belum ada tokoh di negeri ini disambut gegap gempita seperti kedatangan Habib.

Dalam rekaman video yang beredar hari Senin (9/11/2020), Mahfud kemudian mengubah penyebutan nama Habib menjadi lengkap. Bukan nama depan saja. Video ini berisi pernyataan Menkopulhukam tentang kepulangan IB.

Nah, mengapa Mahfud memperbaiki penyebutan nama Habib ketika menyampaikan pernyataan itu? Kenapa lisan Mahfud berubah drastis?

Kelihatannya mungkin ada yang memberikan masukan kepada Sang Menko agar berhati-hati. Mahfud sadar bahwa ucapan dia yang mengerdilkan Habib itu menyinggung perasaan umat se-Indonesia. Dan bisa semakin memperuncing hubungan penguasa dengan umat.

Sebetulnya, Mahfud MD sudah paham bahwa Habib telah menjadi realitas sekaligus entitas politik di Indonesia. Tidak banyak tokoh dunia yang menjadi entitas politik. Menjadi realitas politik, bisa banyak orangnya.

Dengan menjadi entitas politik, Habib 'setara' dengan orpol besar yang memiliki struktur organisasi yang lengkap. Padahal, Habib tidak memiliki itu semua.

Di situ kelebihan Habib. Beliau memiliki konstituen yang amat besar. Hebatnya lagi, konstituen yang besar itu senantiasa aktif meskipun tanpa hubungan formal yang sifatnya vertikal maupun horizontal. Inilah yang terlihat ketika dilaksanakan aksi damai berjilid-jilid. Jutaan orang bisa hadir dan bagaikan terkomando. Padahal, mereka cuma 'self-discipline' saja.

Habib juga telah menjadi 'political leader' (pemimpin politik) yang 'de-facto'. Meskipun dia tidak memiliki wadah politik. Status sebagai pemimpin politik itu bahkan berlaku 'across the board'. Berlaku lintas partai, golongan, etnis, dan mazhab. Kelebihan yang dimiliki Habib untuk menjadi magnet pengumpulan massa dari berbagai latarbelakang adalah bukti Beliau sebagai pemimpin politik 'de-facto'.

Banyak orang di berbagai orpol dan ormas menyenangi kepribadian Habib. Mengagumi keteguhan Beliau dalam mempertahankan integritas dan martabat dirinya. Mereka melihat Habib bisa bergaul dan berbaur begitu luas, termasuk dengan para tokoh dari agama-agama lain. Inilah realitas politik yang konstruktif.

Keberadaan Habib sebagai entitas politik menjadikan dirinya figur yang dipandang memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. Habib paham nilai-nilai kebangsaan dan kebinekaan.

Tetapi, meskipun Habib berstatus sebagai entitas politik yang sangat kuat di akar rumput (grassroot), sejauh ini Beliau tidak pernah menunjukkan ambisi kekuasaan. Yang sering diteriakkan Habib adalah agar para penguasa, siapa pun itu, menegakkan keadilan dan hukum untuk semua orang. Tanpa syarat. Itu saja.

Jadi, yang terbaik bagi para penguasa adalah berhenti memusuhi Habib. Sebab, misi Beliau adalah substansi Pancasila dan UUD 1945. Yaitu: lindungi semua anak bangsa, berikan hak-hak mereka, dan pertahankan kedaulatan negara dari ambisi ekspansionis asing dalam segala bentuk.

InsyaAllah, tidak akan ada lagi keributan.

Penulis adalah Wartawan senior yang mendapat penghargaan sebagai "Jurnalis Inspiratif" dari Forum Jurnalis Muslim (Forjim) pada tahun 2018.(dbs/bh/mnd)




 
   Berita Terkait > Habib Rizieq
 
  Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
  MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
  HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
  HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
  HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2