Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Habib Rizieq
Habib Rizieq dan Dirut RS UMMI Jadi Tersangka Kasus Tes Swab
2021-01-11 11:30:29
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat. Ketiganya yakni Habib Rizieq Shihab, menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, Habib Rizieq, Dr. Tatat, Hanif Alatas," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi detikcom, Senin (11/1).

Andi menuturkan tim penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya sebagai tersangka. Pemeriksaan itu kata Andi akan berlangsung pekan ini.

"Minggu ini rencanannya (pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka)," tuturnya.

Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Habib Rizieq, istri dan menantu Habib Rizieq Shihab, Syarifah Fadhlun Yahya serta Muhammad Hanif Alatas, sebagai saksi. Ketiganya menjalani pemeriksaan di Rutan Polda Metro.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Andi Rian Djajadi menyampaikan pemeriksaan Syarifah dan Hanif dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya atas permintaan keduanya. Untuk pemeriksaan Syarifah sudah selesai.

"Di rutan PMJ, atas permintaan mereka. Istrinya sudah selesai, tinggal menantunya," ujar Andi saat dihubungi pukul 19.33 WIB.

Selain tiga orang tersebut, Tim penyidik Bareskrim Polri juga sudah memeriksa Dirut RS Ummi Bogor, Andi Tatat sebagai saksi. Pemeriksaan Andi Tatat dilakukan Kamis (7/1) di Polres Bogor setelah dinyatakan sembuh COVID-19.

Seperti diketahui, kasus RS UMMI terkait tes swab Habib Rizieq bermula saat Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Andi Tatat dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.

Andi Tatat dilaporkan karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq. Saat Satgas hendak melakukan tes swab, Habib Rizieq sedang menjalani perawatan di RS UMMI Bogor.(dtk/eramuslim/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Habib Rizieq
 
  Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
  MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
  HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
  HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
  HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2