Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
HAKI
Habis Kesabaran Pada Inul dan Rossa, Martin Carter Lapor Polisi
Thursday 20 Aug 2015 04:30:25
 

Ilustrasi. Inul Daratista - Rossa - Martin Carter.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Surat somasi yang dikirimkan Martin Carter pada rumah karaoke Inul Vizta dan Diva Karaoke tak diindahkan oleh keduanya. Untuk itu, Rabu (19/8) kemarin, Martin dan kuasa hukumnya mendatangi Sentra Pelayanan Polisi (SPK) Mapolda Metro Jaya, guna melaporkan kasus penggunaan karya cipta tanpa izin.

"Kemarin-kemarin aku sudah melayangkan somasi dua kali tanpa adanya tanggapan. Cuma Inul saja, tapi dia membahas tanda terima somasi tanpa adanya upaya menyelesaikan masalah," ucap Martin Carter usai melapor di SPKT Polda Metro Jaya, Rabu (19/8).

Yang menarik, Martin juga melaporkan dua rumah karaoke lainnya, yakni Happy Puppy dan Nav dengan tuduhan serupa. "Kita mau artis-artis seperti Inul dan Rossa menghargai seniman. Maka kami tekankan artis yang punya bisnis harus menghargai hak cipta," sambung Gerson Paulus Nggadas, kuasa hukum Martin.

Sebelumnya, kata Gerson, surat somasi tertulis sudah dilayangkan ke empat rumah karaoke tersebut. Pihak Martin bahkan dengan tegas menyebut Inul tak tahu apa-apa masalah karya cipta.

"Mungkin Inul punya backing atau apapun yang akan menuntut. Tetapi kan saya melihat ada bukti kalau dia mencuri dan merampok, jadi jangan arogan. Inul itu kan hanya penyanyi, bukan pencipta, jadi nggak tahu bagaimana menciptakan lagu," sambung Garson.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Martin melayangkan surat somasi ke empat rumah karaoke tersebut lantaran memakai lagu miliknya yang bertajuk Aku Mencintaimu tanpa izin. Lantaran surat somasi tak diindahkan, Martin akhirnya memutuskan tuk melaporkan keempatnya dengan pasal 113 dan 117 UU tahun 2000 perihal hak cipta dengan hukuman di atas 5 tahun dan denda 4 Miliar rupiah.((kpl/aal/gtr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > HAKI
 
  Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
  JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
  Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
  DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
  Jelang Putusan, Surat Gugatan Belum Juga Diterima Soegiharto Ketum APKOMINDO
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2