JAKARTA, Berita HUKUM - Surat somasi yang dikirimkan Martin Carter pada rumah karaoke Inul Vizta dan Diva Karaoke tak diindahkan oleh keduanya. Untuk itu, Rabu (19/8) kemarin, Martin dan kuasa hukumnya mendatangi Sentra Pelayanan Polisi (SPK) Mapolda Metro Jaya, guna melaporkan kasus penggunaan karya cipta tanpa izin.
"Kemarin-kemarin aku sudah melayangkan somasi dua kali tanpa adanya tanggapan. Cuma Inul saja, tapi dia membahas tanda terima somasi tanpa adanya upaya menyelesaikan masalah," ucap Martin Carter usai melapor di SPKT Polda Metro Jaya, Rabu (19/8).
Yang menarik, Martin juga melaporkan dua rumah karaoke lainnya, yakni Happy Puppy dan Nav dengan tuduhan serupa. "Kita mau artis-artis seperti Inul dan Rossa menghargai seniman. Maka kami tekankan artis yang punya bisnis harus menghargai hak cipta," sambung Gerson Paulus Nggadas, kuasa hukum Martin.
Sebelumnya, kata Gerson, surat somasi tertulis sudah dilayangkan ke empat rumah karaoke tersebut. Pihak Martin bahkan dengan tegas menyebut Inul tak tahu apa-apa masalah karya cipta.
"Mungkin Inul punya backing atau apapun yang akan menuntut. Tetapi kan saya melihat ada bukti kalau dia mencuri dan merampok, jadi jangan arogan. Inul itu kan hanya penyanyi, bukan pencipta, jadi nggak tahu bagaimana menciptakan lagu," sambung Garson.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Martin melayangkan surat somasi ke empat rumah karaoke tersebut lantaran memakai lagu miliknya yang bertajuk Aku Mencintaimu tanpa izin. Lantaran surat somasi tak diindahkan, Martin akhirnya memutuskan tuk melaporkan keempatnya dengan pasal 113 dan 117 UU tahun 2000 perihal hak cipta dengan hukuman di atas 5 tahun dan denda 4 Miliar rupiah.((kpl/aal/gtr/bh/sya) |