Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Waria
Habis Mesum Waria Todong Pelanggan
Monday 01 Oct 2012 20:54:20
 

Sidang terdakwa Dedek Irawan (Dona) dan Darma Zebua (Dara) di PN Medan (Foto: BeritaHUKUM.com/fiq)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Nasib sial menimpa dua waria masing - masing Dedek Irawan (Dona) dan Darma Zebua (Dara). Ia berusaha memegang dua unit ponsel untuk jaminan layanan yang mereka berikan terhadap pelanggannya atas nama Darmanto Sinaga dan Dicky Pratama Sinaga, keduanya pun disidangkan di PN Medan, dengan tuduhan pencurian.

Kasus ini bermula pada Jumat, 1 Juni 2012 silam sekitar pukul 00.30 WIB. Kedua terdakwa yang sedang mangkal di kawasan Jalan Sriwijaya, Kecamatan Medan Petisah, memanggil dua korbannya atas nama Darmanto Sinaga dan Dicky Pratama Sinaga, saat melintas dikawasan tersebut.

"Kedua terdakwa yang sedang mengkal tersebut memanggil kedua korban yang saat itu melintas menggunakan sepeda motor. Saat itu terdakwa meminta tolong dibelikan rokok dan selanjutnya merayu kedua korban untuk berkencan", ujar JPU Marina, Senin (1/10).

Lanjut Maria, saat salah satu korban memberikan kunci sepeda motornya kepada seorang terdakwa dengan alasan membeli rokok, tiba - tiba saja sekembalinya korban melihat kedua ponsel miliknya telah hilang. Tidak senang atas perbuatan kedua waria tersebut, kedua korban pun melaporkan ke Polsek Medan Baru pada saat itu juga.

Dari pemeriksaan kedua orang korban, diketahui Dedek Irawan bertugas sebagai pencuri ponsel dan Darma Zebua yang bertugas untuk mengalihkan perhatian korbannya. Atas perbuatan terdakwa, korban pun merasa dirugikan sebesar Rp 1 juta atau lebih dari Rp 250 ribu.

Dalam sidang yang beragendakan dakwaan, kedua terdakwa pun dinyatakan bersalah dan diancam melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 tentang pencurian. Perbuatan terdakwa pun dibenarkan oleh saksi Jefry dari anggota kepolisian di Polsek Medan Baru yang melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.

"Siap majelis, saya yang menangkap kedua terdakwa malam itu di kawasan Makam Pahlawan, saat keduanya mangkal. Awalnya keduanya tidak mengaku, tetapi setelah saya introgasi terus, akhirnya keduanya mengakui dan menyerahkan dua unit ponsel yang mereka ambil", ujar saksi.

Terpisah, kedua terdakwa mengatakan apa yang mereka lakukan sebenarnya bukanlah mencuri. Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Yulferry F Frangka, kedua waria ini mengatakan, kedua ponsel tersebut diambil karena biaya layanan yang mereka lakukan terhadap kedua korban kurang.

"Biasanya kami per orang dibayar Rp 50 ribu. Tetapi mereka malam itu cuma ngasi Rp 20 ribu. Dan kami meminta kekurangannya tetapi mereka bilang ga punya uang, dan menyerahkan dua ponsel sebagai jaminan. Tetapi selang beberapa lama, polisi menangkap ", ujar Dedek Irawan.

Dedek juga membantah bahwa, ada yang memanggil kedua korban saat mangkal di Jalan Sriwijaya. Yang benar katanya, kedua korban datang sendiri menemui mereka."Bayaran layanan kami kurang Pak. Kami sudah layani cuma dikasih Rp 20 ribu", ujarnya lagi.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis Hakim pun menunda persidangan hingga Senin, 8 Oktober 2012 mendatang dengan agenda Tuntutan.(bhc/fiq)



 
   Berita Terkait > Waria
 
  Habis Mesum Waria Todong Pelanggan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2