MEDAN, Berita HUKUM - Nasib sial menimpa dua waria masing - masing Dedek Irawan (Dona) dan Darma Zebua (Dara). Ia berusaha memegang dua unit ponsel untuk jaminan layanan yang mereka berikan terhadap pelanggannya atas nama Darmanto Sinaga dan Dicky Pratama Sinaga, keduanya pun disidangkan di PN Medan, dengan tuduhan pencurian.
Kasus ini bermula pada Jumat, 1 Juni 2012 silam sekitar pukul 00.30 WIB. Kedua terdakwa yang sedang mangkal di kawasan Jalan Sriwijaya, Kecamatan Medan Petisah, memanggil dua korbannya atas nama Darmanto Sinaga dan Dicky Pratama Sinaga, saat melintas dikawasan tersebut.
"Kedua terdakwa yang sedang mengkal tersebut memanggil kedua korban yang saat itu melintas menggunakan sepeda motor. Saat itu terdakwa meminta tolong dibelikan rokok dan selanjutnya merayu kedua korban untuk berkencan", ujar JPU Marina, Senin (1/10).
Lanjut Maria, saat salah satu korban memberikan kunci sepeda motornya kepada seorang terdakwa dengan alasan membeli rokok, tiba - tiba saja sekembalinya korban melihat kedua ponsel miliknya telah hilang. Tidak senang atas perbuatan kedua waria tersebut, kedua korban pun melaporkan ke Polsek Medan Baru pada saat itu juga.
Dari pemeriksaan kedua orang korban, diketahui Dedek Irawan bertugas sebagai pencuri ponsel dan Darma Zebua yang bertugas untuk mengalihkan perhatian korbannya. Atas perbuatan terdakwa, korban pun merasa dirugikan sebesar Rp 1 juta atau lebih dari Rp 250 ribu.
Dalam sidang yang beragendakan dakwaan, kedua terdakwa pun dinyatakan bersalah dan diancam melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 tentang pencurian. Perbuatan terdakwa pun dibenarkan oleh saksi Jefry dari anggota kepolisian di Polsek Medan Baru yang melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.
"Siap majelis, saya yang menangkap kedua terdakwa malam itu di kawasan Makam Pahlawan, saat keduanya mangkal. Awalnya keduanya tidak mengaku, tetapi setelah saya introgasi terus, akhirnya keduanya mengakui dan menyerahkan dua unit ponsel yang mereka ambil", ujar saksi.
Terpisah, kedua terdakwa mengatakan apa yang mereka lakukan sebenarnya bukanlah mencuri. Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Yulferry F Frangka, kedua waria ini mengatakan, kedua ponsel tersebut diambil karena biaya layanan yang mereka lakukan terhadap kedua korban kurang.
"Biasanya kami per orang dibayar Rp 50 ribu. Tetapi mereka malam itu cuma ngasi Rp 20 ribu. Dan kami meminta kekurangannya tetapi mereka bilang ga punya uang, dan menyerahkan dua ponsel sebagai jaminan. Tetapi selang beberapa lama, polisi menangkap ", ujar Dedek Irawan.
Dedek juga membantah bahwa, ada yang memanggil kedua korban saat mangkal di Jalan Sriwijaya. Yang benar katanya, kedua korban datang sendiri menemui mereka."Bayaran layanan kami kurang Pak. Kami sudah layani cuma dikasih Rp 20 ribu", ujarnya lagi.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis Hakim pun menunda persidangan hingga Senin, 8 Oktober 2012 mendatang dengan agenda Tuntutan.(bhc/fiq) |