Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Anak
Haedar Nashir: Beruswah Khasanah dalam Mendidik Anak
2018-07-10 07:35:03
 

Dr. H. Haedar Nashir, M.Si saat memberikan sambutan peresmian gedung dakwah Muhammadiyah Pemalang.(Foto: Istimewa)
 
PEMALANG, Berita HUKUM - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir pada, Minggu (8/7) menghadiri peresmian gedung dakwah Muhammadiyah Pemalang.

Dalam tausyiahnya Haedar menyampaikan bahwa ada tiga hal yang akan menjadi amal bagi manusia yang tidak pernah terputus hingga Ia meninggal, yakni bersedekah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendoakan.

Berkaitan dengan makna dari anak sholeh yang mendoakan, Haedar menuturkan bahwa perilaku anak dibangun dari keluarga.

"Anak adalah permata hati dan tunas generasi yang akan menyambung jejak amal setiap orangtua. Kita perlu beruswah-khasanah dalam mendidik anak agar tumbuh jadi insan yang dewasa, cerdas, dan berakhlak utama," jelas Haedar.

Haedar menuturkan bahwa anak harus didik dengan cinta dan tanggungjawab yang mengandung nilai-nilai penuh makna, bukan dengan pola asuh penuh ancaman dan kekerasan.

"Anak-anak di manapun perlu keteladanan, mereka akan mewarisi pola orangtuanya laksana buah jatuh tak jauh dari pohonnya," imbuh Haedar.

Selain itu, memasuki perkembangan teknologi digital, Haedar berharap orangtua tidak melepas pengawasan dari pola tingkah anak dalam menggunakan teknologi digital.

"Orangtua harus turut mengawasi perilaku anak ketika menggunakan alat teknologi digital, jangan sampai teknologi mengubah perilaku anak kearah yang negatif, maka itu pengawasan dibutuhkan," tegas Haedar.

Selepas menghadiri peresmian, Haedar turut hadir dalam silaturahim bersam jajaran Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Pemalang. Dalam kesempatan tersebut Haedar turut menyampaikan pesan kepada para pimpinan Muhammadiyah Pemalang untuk terus menghidupkan gerak dakwah.

"Gerak dakwah Muhammadiyah harus terus hidup di Pemalang," tutur Haedar.

Dalam berdakwah, Muhammadiyah jangan hanya menjadi obyek, Muhammadiyah harus menjadi pelaku untuk berbuat.

"Karena dakwah Muhammadiyah itu menyebarkan kebaikan, dan mencegah kemunkaran, jika tidak kita, siapa lagi," jelas Haedar.

Diakhir, Haedar juga berpesan kepada para pimpinan untuk mempunyai ghirah dalam memimpin.

"Para pimpinan harus miliki rasa ghirah dalam membangun organisasi, legowo dan mampu menerima masukan," pungkas Haedar.(adam/muhammadiyah/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Anak
 
  Anak dengan Obesitas Rentan Alami Komplikasi
  Bocah Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Tangsel Siap Diasuh Kapolda Metro Irjen Fadil Imran
  Program Anak Asuh OAP Polda Jateng Diapresiasi Tokoh Masyarakat Papua
  Berhasil Ungkap Praktik Aborsi, Komnas Perlindungan Anak Beri Penghargaan kepada Jajaran Ditreskrimsus PMJ
  Polisi Tangkap 6 Pelaku Kasus Ekploitasi dan Perdagangan Anak Dibawah Umur
 
ads1

  Berita Utama
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2