Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Disdikpora
Hah..!! Disdikpora Tega Tak Menggaji Guru PNS Ini Lima Tahun
Wednesday 15 May 2013 02:13:09
 

Kepala Disdikpora Razali SPd.(kanan).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Aceh Utara diduga telah memanipulasi gaji seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) disalah satu sekolah wilayah kabupaten setempat.

Akibatnya, M.Yusuf SPg, yang merupakan guru di Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Banda Baru, harus kehilangan gajinya selama 5 tahun atau sekitar Rp 200 juta lebih. Selain itu, ia juga harus kehilangan status sertifikasinya pada tahun 2008 lalu disebabkan Nomor Urut Tenaga Pendidik Kependidikan (NUPTK) ditukar oleh Disdik.

Padahal sebagaimana ketentuan untuk menjadi guru yang berstatus sertifikasi, menurut Yusuf, bahwa ia sudah mempunyai persyaratan yang mencukupi untuk mengikuti sertifikasi. Namun oleh Disdik, dirinya dinyatakan tidak bisa mengikuti tunjangan sertifikasi tersebut dengan alasan belum memenuhi persyaratan yang lengkap.

Saya menduga, lanjutnya, NUPTK miliknya itu bukan tertukar melainkan selama lima tahun itu pula telah dimanfaatkan oleh orang lain yaitu Malzuati, guru SDN 3 Dewantara. Hal itu terungkap pada tahun 2008 lalu disaat pihak Bank menolak Malzuati untuk melakukan penarikan rapel gaji yang disebabkan NUPTK beda dengan nama penariknya.

Dengan terjadinya kekeliruan NUPTK, akhirnya pihak Disdik dengan sangat mudah memberikan surat peryataan penarikan uang itu atas rekomendasi dari kepala bidang kepegawaian di Disdik. Pun demikian, ia mengaku sudah pernah melaporkan kepada pihak UPTD dan Disdik Aceh Utara serta Dinas LBMP di Banda Aceh, namun sampai sekarang belum ada jawaban.

"Saya kecewa, mengajar selama 5 tahun tak digaji, saya merasa dizalimi oleh Disdikpora," kesal Yusuf, saat ditemui pewarta BeritaHUKUM.com, Selasa (14/5).

Dia berharap agar Disdik bertanggungjawab, serta membayar gajinya selama lima tahun itu pula, tegas Yusuf.

Sementara itu Kepala Disdikpora Aceh Utara, Razali SPd melalui Kepala Bidang Kepegawaian, Azhari membantah jika pihaknya telah menzalimi M Yusuf. Kata dia, NUPTK yang dimaksud menurutnya memang terjadi kekeliruan dalam registrasinya dengan kata lain telah tertukar dengan milik orang lain saat diproses di Jakarta.

"Tudingan itu tidak benar, dan kita pun sudah melakukan registrasi ulang NUPTK milik Yusuf," dalih Azhari.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Disdikpora
 
  HUT PGRI Ke-68: Kualitas Kerja Guru Lebih Ditingkatkan
  Miliaran Rupiah Proyek di Disdikpora 'Siluman'
  Disdikpora Aceh Utara Diduga Dijadikan Sarang Koruptor
  Hah..!! Disdikpora Tega Tak Menggaji Guru PNS Ini Lima Tahun
  Disdikpora Aceh Utara Diduga Gelapkan Dana Pengawas UN
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2